Kata Siapa Istri Gak Boeh Kepo Sama Ponsel Suami? Ini Loh Dasar Hukumnya

Poptren | Suara.com

Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:58 WIB
Kata Siapa Istri Gak Boeh Kepo Sama Ponsel Suami? Ini Loh Dasar Hukumnya
Ilustrasi pasangan suami istri (Pexels.com/ Alex Green) ((Pexels.com/ Alex Green)

Poptren.suara.com - Maraknya berita perselingkuhan di kalangan selebritas seperti perselingkuhan Randy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah adik Raffi Ahmad membuat banyak istri paranoid dan menjadi ingin memeriksa ponsel suami.

Apakah sang suami masih komitmen dalam menjalani bahtera rumah tangga atau tidak.

Namun ada sebagian suami yang menganggap perilaku istri melanggar privasinya.

Di sisi lain, banyak istri yang memilih untuk tidak memeriksa ponsel suami demi keutuhan rumah tangga atau memberi kepercayaan pada suami.

Lalu, sebenarnya boleh tidak sih istri memeriksa ponsel suami? berikut dasar hukum dan beberapa hal yang perlu diperhatikan

Boleh Kepo Asal Bukan untuk Mencari Kesalahan

Sebenarnya hukum membuka HP tanpa izin termasuk pelanggaran data pribadi. Namun untuk hubungan keluarga sedarah, yaitu antara suami dan istri, antara anak dan orang tua, antar saudara sedarah, merupakan hubungan yang memiliki karakteristik khusus, sehingga memerlukan pendekatan yang tersendiri pula.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
 
Perbuatan istri ataupun suami yang membuka HP tanpa izin pasangannya tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan ‘tanpa hak’, sepanjang perbuatan tersebut masih merupakan batas yang wajar.

Ruang lingkup ‘batas yang wajar’ memang dapat menjadi persoalan tersendiri, dan harus dipahami kasus per kasus. Oleh karena itu, dalam suatu hubungan pernikahan sebaiknya ada kesepakatan yang dibuat antara suami istri tersebut terkait akses terhadap privasi milik suami atau istri.

Batasan akses ponsel pasangan

Apakah suami atau istri dapat mengakses (membuka, membaca, membalas, atau menghapus SMS, dan menerima panggilan) telepon selular istri atau suami?

Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) merupakan delik laporan. Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi properti dan juga privasi seseorang.

Hanya pemilik atau yang memiliki hak yang dapat mengakses suatu Sistem Elektronik. Tidak hanya itu, di dalam satu Sistem Elektronik terdapat informasi, dan tiap informasi memiliki nilai, baik nilai yang bersifat pribadi maupun nilai ekonomis, sehingga privasi dan kepentingan pemilik atau pihak yang berhak tersebut dilindungi oleh ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE.

Menurut Pasal 30 ayat (1) UU ITE, yang dimaksud “dengan sengaja” ialah tahu dan menghendaki suatu perbuatan yang dilarang, atau mengetahui dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang.

Dalam konteks pasal ini, sengaja memiliki makna mengetahui dan menghendaki mengakses Komputer atau Sistem Elektronik milik orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rendy Kjaernett Kena Mental, Kini Ngaku Kapok Selingkuhi Lady Nayoan

Rendy Kjaernett Kena Mental, Kini Ngaku Kapok Selingkuhi Lady Nayoan

| Jum'at, 18 Agustus 2023 | 19:11 WIB

Rendy Kjaernett Nangis Lihat Lady Nayoan di Rumah Sakit, Denny Sumargo Jadi Saksi

Rendy Kjaernett Nangis Lihat Lady Nayoan di Rumah Sakit, Denny Sumargo Jadi Saksi

| Jum'at, 18 Agustus 2023 | 15:44 WIB

Selamat dari Maut, Lady Nayoan Seperti Naik Roller Coaster Saat Kecelakaan

Selamat dari Maut, Lady Nayoan Seperti Naik Roller Coaster Saat Kecelakaan

| Jum'at, 18 Agustus 2023 | 11:50 WIB

Terkini

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah

Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah

Jakarta | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:41 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Regional Office Palembang Kucurkan KUR Rp 2,34 Triliun

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Regional Office Palembang Kucurkan KUR Rp 2,34 Triliun

Sumsel | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:37 WIB

Krisis Sampah Berakhir? 7 Fakta Pemkab Serang 'Gempur' TPS3R demi Lingkungan Bersih

Krisis Sampah Berakhir? 7 Fakta Pemkab Serang 'Gempur' TPS3R demi Lingkungan Bersih

Banten | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:32 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol

Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:27 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Akhirnya! 7 Titik Biang Macet Puncak Bogor Mulai Dieksekusi, Simak Lokasinya

Akhirnya! 7 Titik Biang Macet Puncak Bogor Mulai Dieksekusi, Simak Lokasinya

Bogor | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Arus Balik Memuncak: Tol MBZ Mulai Diserbu Pemudik, Volume Kendaraan Naik Drastis

Arus Balik Memuncak: Tol MBZ Mulai Diserbu Pemudik, Volume Kendaraan Naik Drastis

Jabar | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:16 WIB

Gubernur Sulsel Ajak Saudagar KKSS Pulang Kampung: Bangun Daerah dengan Prinsip Kebaikan

Gubernur Sulsel Ajak Saudagar KKSS Pulang Kampung: Bangun Daerah dengan Prinsip Kebaikan

Sulsel | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:10 WIB