- Rujuk dilakukan selama masa ‘iddah. Apabila telah lewat masa idah, maka menurut kesepakatan ulama fikih, tidak ada rujuk.
Dilansir dari almanhaj.or.id, bila masih dalam masa idah, maka sang suami lebih berhak untuk diterima rujuknya, walaupun sang istri tidak menyukainya. Namun, apabila telah keluar (selesai) dari masa idah tetapi belum ada kata rujuk, maka sang istri bebas memilih yang lain. Termasuk apabila sang istri kembali menerima mantan suaminya, maka wajib diadakan nikah baru.
Ketentuan rujuk lainnya dalam Islam yakni mengenai ungkapan. Ungkapan yang digunakan untuk rujuk bisa ungkapan sharih atau jelas dan tegas, juga ungkapan kinayah atau sindiran yang disertai dengan niat.
Contoh ungkapan sharih seperti, “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk,” atau “Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku.” Sedangkan, ungkapan kinayah contohnya “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.”
Rujuk tidak cukup dilakukan hanya dengan niat saja tanpa diucapkan. Rujuk juga tidak cukup hanya dilakukan dengan tindakan semata, seperti dengan hubungan badan suami-istri. Niat untuk rujuk harus tetap diucapkan. Bahkan, sunnahnya pengucapan ini dilakukan di hadapan dua saksi.
Tujuan rujuk dilakukan dengan cara tersebut agar terhindar dari fitnah orang lain. Perlu diketahui, rujuk juga boleh dilakukan tanpa kerelaan istri.
Namun, tentu hal tersebut perlu dipertimbangkan mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama. Jika kerelaan istri diabaikan, tidak mustahil jika tujuan tersebut tidak akan tercapai walaupun sudah rujuk.