Poptren.suara.com - Kabar rujuk Indra Bekti dan Aldila Jelita jadi sorotan warganet. Pasalnya berselang beberapa bulan setelah cerai, Bekti akui masih cinta dan ingin rujuk. Namun tahukah kamu bagaimana aturan rujuk dalam agama Islam? berikut penjelasannya.
Salah satu ketentuan rujuk dalam aturan Islam yakni istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj‘i. Talak raj’i berarti talak satu atau talak dua, bukan dari talak bain, baik bain sugra maupun bain kubra. Diketahui Bekti dan Aldila cerai pada 17 April 2023 lalu.
Hal tersebut karena rujuk tidak akan sah apabila masa iddah istri sudah habis yang disebabkan bain sugra. Jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya, maka dirinya harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan sebagai berikut.
Ketentuan rujuk
- Sang istri sudah habis masa iddahnya darinya.
- Sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain atau muhallil sebelum dilakukan rujuk dengan suami sebelumnya.
- Sang istri sudah pernah bersenggama dengan muhallil dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya.
- Sang istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil.
- Masa iddah sang istri dari muhallil telah habis.
Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang diberi talak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk, sehingga sang suami yang ingin kembali kepadanya harus melakukan akad baru. Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, juga tidak bisa rujuk sebab ia tidak memiliki masa iddah.
Syarat sah rujuk
Rujuk sesuai tata cara syariat Islam juga didasarkan pada syarat sah dilakukannya rujuk, yakni:
- Rujuk setelah talak satu dan dua saja, baik talak tersebut langsung dari suami atau dari hakim.
- Rujuk dari istri yang ditalak dalam keadaan pernah digauli. Apabila istri yang ditalak tersebut sama sekali belum pernah digauli, maka tidak ada rujuk. Demikian menurut kesepakatan ulama.