Rencanakan Rujuk Indra Bekti dengan Aldila Jelita, Ini Penjelasan Makna Rujuk dalam Islam

Poptren

Minggu, 27 Agustus 2023 | 17:06 WIB
Rencanakan Rujuk Indra Bekti dengan Aldila Jelita, Ini Penjelasan Makna Rujuk dalam Islam
Indra Bekti dan Aldila (Instagram/@dhila_bekti)

Poptren.suara.com - Kabar rujuk Indra Bekti dan Aldila Jelita jadi sorotan warganet. Pasalnya berselang beberapa bulan setelah cerai, Bekti akui masih cinta dan ingin rujuk. Namun tahukah kamu bagaimana aturan rujuk dalam agama Islam? berikut penjelasannya.

Salah satu ketentuan rujuk dalam aturan Islam yakni  istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj‘i. Talak raj’i berarti talak satu atau talak dua, bukan dari talak bain, baik bain sugra maupun bain kubra. Diketahui Bekti dan Aldila cerai pada 17 April 2023 lalu.

Hal tersebut karena rujuk tidak akan sah apabila masa iddah istri sudah habis yang disebabkan bain sugra. Jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya, maka dirinya harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan sebagai berikut.

Ketentuan rujuk

- Sang istri sudah habis masa iddahnya darinya.

- Sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain atau muhallil sebelum dilakukan rujuk dengan suami sebelumnya.

- Sang istri sudah pernah bersenggama dengan muhallil dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya.

- Sang istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil.

baca juga

- Masa iddah sang istri dari muhallil telah habis.

Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang diberi talak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk, sehingga sang suami yang ingin kembali kepadanya harus melakukan akad baru. Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, juga tidak bisa rujuk sebab ia tidak memiliki masa iddah.

Syarat sah rujuk

Rujuk sesuai tata cara syariat Islam juga didasarkan pada syarat sah dilakukannya rujuk, yakni:

- Rujuk setelah talak satu dan dua saja, baik talak tersebut langsung dari suami atau dari hakim.

- Rujuk dari istri yang ditalak dalam keadaan pernah digauli. Apabila istri yang ditalak tersebut sama sekali belum pernah digauli, maka tidak ada rujuk. Demikian menurut kesepakatan ulama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Rujuk Indra Bekti, Mengaku Cinta Mati dengan Aldila Jelita dan Tak Mau Pisah dengan Anak

Alasan Rujuk Indra Bekti, Mengaku Cinta Mati dengan Aldila Jelita dan Tak Mau Pisah dengan Anak

Poptren | Minggu, 27 Agustus 2023 | 14:55 WIB

Harapan Adik Indra Bekti Terkait Kakaknya Rujuk dengan Aldila Jelita: Mudah-Mudahan Bisa Lebih Dewasa Yaa...

Harapan Adik Indra Bekti Terkait Kakaknya Rujuk dengan Aldila Jelita: Mudah-Mudahan Bisa Lebih Dewasa Yaa...

Poptren | Minggu, 27 Agustus 2023 | 12:37 WIB

Indra Bekti dan Aldila Jelita Hampir Batal Rujuk Gara-Gara Mertua, Memang Perlu Restu Lagi Dari Orang Tua

Indra Bekti dan Aldila Jelita Hampir Batal Rujuk Gara-Gara Mertua, Memang Perlu Restu Lagi Dari Orang Tua

Lifestyle | Minggu, 27 Agustus 2023 | 12:05 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×