poptren

Waduh, Ada Apa Nih? Wulan Guritno Absen dalam Pemeriksaan Kepolisian Soal Promosi Judi Online

Poptren Suara.Com
Kamis, 07 September 2023 | 19:18 WIB
Waduh, Ada Apa Nih? Wulan Guritno Absen dalam Pemeriksaan Kepolisian Soal Promosi Judi Online
Wulan Guritno (Photo dari Youtube Wulan Guritno)

Poptren.suara.com - Wulan Guritno hari ini, Kamis (7/9/2023), di agendakan untuk pemeriksaan atas kasus promo judi online. Namun dirinya absen dalam pemeriksaan tersebut. 

Bareskrim menyebut Wulan Guritno meminta agenda pemeriksaan ini diundur. 

"Barusan terkonfirmasi dan permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG (Wulan Guritno) ya," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar saat dikonfirmasi, Kamis (7/9).

Agenda pemeriksaan ini direncanakan untuk memeriksa Wulan Guritno terkait maksud dirinya melakukan promosi judi online. Namun sayangnya Wulan tak hadir dalam agenda tersebut. 

Adi Vivid tak menjelaskan terkait alasan Wulan mengajukan penundaan klarifikasi. Dia juga belum membeberkan detail terkait waktu pemanggilan ulang terhadap Wulan.

Hal terkait pemanggilan Wulan ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok tanggal 7 September 2023 (hari ini)," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).

Pemanggilan dilakukan usai beredar video Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dia menyatakan, situs tersebut merupakan laman game online yang tepah bersertifikat.

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga tengah mendalami informasi sejumlah artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan judi online. Polisi tengah memetakan para pesohor itu yang diduga terlibat di kasus judi online ini.

Baca Juga: Wulan Guritno Dinilai Warganet Bohong Terkait Promosi Judi Online ?

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar menyatakan pihaknya terus berupaya memberantas praktik judi online. Dia juga sudah mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.

"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI