Dari perbuatannya Areta telah mendapat keuntungan senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlah orang yang meng-klik situs judi online.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.
Berkaca dari kasus selebgram cantik asal Bandung tersebut, kasus serupa ternyata juga tengah dihadapi Wulan Guritno.
Namun, beda nasib dengan Areta selebgram Bandung, diketahui sejauh ini Wulan Guritno masih menjalani pemeriksaan dari kepolisian.
Belakangan Wulan Guritno juga menjadi sorotan diduga terlibat dalam promosi judi online.
Tepat hari ini, Wulan Guritno memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Meski begitu, kedatangan Wulan Guritno masih sebagai saksi guna pemeriksaan.
Berbeda dengan Areta Febiola yang muncul memakai baju tahanan, Wulan Guritno hadir memakai aju hitam perpaudan krem.
Artis berusia 42 tahun itu mendatangi Bareskrim Polri pada pukul 10.40 WIB.
Saat ditanya awak media, Wulan Guritno memilih enggan berkomentar banyak.
Ia mengaku kedatangannya itu hanya bersilaturahmi dengan penyidik Bareskrim Polri sembari menebar senyum.
"Iya (datang) sendiri saja, mau silaturahmi," kata Wulan Guritno, dikutip, Kamis (14/9/2023).