Poptren.suara.com - Karyawan kafe diduga alami pelecehan seksual dari Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun. Perempuan berinisial TA (21) itu bekerja sebagai karyawan di kafe milik Thaher.
Kronologi bermula saat itu korban diminta memijat pelaku di kamar hingga terjadi pelecehan.
Pelecehan yang dilakukan Thaher diduga terjadi di kafe miliknya yang berada di wilayah Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada April 2023. Hal ini dijelaskan oleh Aktivis perempuan dari Yayasan Peduli Inayana Maluku, Othe Patty.
Pada Jum'at (1/9/2023), kasus ini telah dilaporkan ke Polda Maluku dengan register nomor TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.
Pada awal September, korban TA akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus itu ke kepolisian.Perbuatan serupa ternyata pernah coba dilakukan kembali oleh pelaku terhadap korban pada Agustus. Namun saat itu korban menolak hingga berujung pemecatan.
"Ya, menurut korban (kejadian sejak April 2023) seperti begitu. Dia baru berani melaporkan, jadi dia kumpul kekuatan untuk membicarakan masalah yang menimpa dirinya itu seng (tidak) gampang," kata Othe.
Sepuluh hari setelah pelaporan ke Polda Maluku, korban TA justru mencabut laporannya. Namun polisi menyebut kasus pelecehan Bupati Malra tetap akan dilakukan.
"Benar seperti berita (informasi korban mencabut laporan itu), tapi (proses pengusutan) tetap berlanjut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat.
Roem menambahkan korban juga belum menjalani pemeriksaan psikiatrikum. Sebab, pelapor melalui pengacaranya mengajukan surat pernyataan menolak dilakukan pemeriksaan psikiatrikum lanjutan.
"Selain itu, hingga saat ini penyidik tidak dapat berkomunikasi dengan pelapor karena pihak keluarga tidak mau mempertemukan. Sehingga sampai saat ini penyidik tidak mengetahui keberadaan pelapor," ungkap Roem.