Ahmad Dhani Akan Gugat Balik Farhat

Tomi Tresnady Suara.Com
Jum'at, 14 Agustus 2015 | 20:47 WIB
Ahmad Dhani Akan Gugat Balik Farhat
Suhendra Asido Hutabarat kuasa hukum Ahmad Dhani [dok. pribadi]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyidangkan gugatan perdata yang diajukan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani dengan nominal Rp60,5 miliar pada Selasa, 11 Agustus 2015.

Namun, pihak Ahmad Dhani merasa aneh farhat mengajukan gugatan perdata setelah mantan suami Nia Daniaty itu ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas Ahmad Dhani.

Pengacara Suhendra Asido Hutabarat yang menjadi salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan jika kliennya adalah pihak yang dirugikan atas perbuatan Farhat yang telah menghina dan mencemarkan nama baik Dhani melalui media sosial.

Melalui media sosial itu, kata Suhendra, banyak pernyataan yang tidak benar yang disampaikan oleh Farhat.

“Sekalipun advokat sedang menjalankan pekerjaannya, tetap saja tidak boleh menghina orang dengan kata bodoh, tolol, gila, bangkrut. Nanti kami akan melakukan gugatan balik,” ancam Suhendra dalam rilis yang diterima Suara.com, Jumat (14/8/2015).

Lagi menurut Suhendra, kapasitas Farhat menulis cacian terhadap suami Mulan Jameela itu bukanlah kapasitas sebagai kuasa hukum. Dia menilai jika itu adalah perbuatan yang menyesatkan.

“Sedangkan alasan Farhat yang mengatakan pernyataannya dimedia sosial masih dalam kapasitas sebagai Kuasa Hukum Maia adalah menyesatkan,” kata Suhendra.

Tak hanya itu, Farhat juga mengugat Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Dhani yang mendampingi pentolan Dewa 19 itu melaporkan Farhat di Polda Metro Jaya. Farhat juga menggugat secara perdata Ramdan dengan nilai Rp60,5 miliar.

Farhat sendiri terkena sangkaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Undang-undang informasi dan transaksi elektronika (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI