Ketua Peradi Ambon Dorong Amandemen ke-5 UUD 1945

Fabiola Febrinastri

Selasa, 12 Maret 2019 | 10:54 WIB
Ketua Peradi Ambon Dorong Amandemen ke-5 UUD 1945
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ambon, Dr Fahri Bachmid S.H., M.H. (Dok: Peradi)

Suara.com - Kedudukan presiden sangat vital dan menentukan perjalanan bangsa ke depan, termasuk kehidupan ketatanegaraannya. Atas fakta ini, maka perlu segera dilakukan amandemen ke-5 Konstitusi UUD 1945 untuk penataan mekanisme pemakzulan atau pemberhentian Presiden RI.

Hal ini dikemukakan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ambon, Dr Fahri Bachmid S.H., M.H, dalam disertasinya yang berjudul "Hakikat Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", di Kampus Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (5/3/2019).

Menurutnya, presiden, baik secara atributif maupun derivatif, memiliki kekuasaan tunggal dan posisi kuat, sehingga untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan pemerintahan harus ada mekanisme koreksi demi terciptanya pemerintahan yang demokratis.

"Pengalaman pemakzulan atas Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid ternyata mengandung banyak kelemahan, terutama bersumber dari konstitusi yang belum mengatur secara jelas mengenai mekanisme pemakzulan, termasuk perbuatan yang dapat mengakibatkan seorang presiden dimakzulkan," katanya, di Hotel Four Points by Sheraton Hotel, Jalan Andi Djemma, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (10/3/2019).

Menurutnya, pemakzulan Soekarno dan Abdulrahman Wahid lebih kental nuansa politik ketimbang hukum.

"Saat itu, tak ada bentuk hukum serta mekanisme ketatanegaraan yang jelas untuk memberhentikan presiden,"katanya.

Saat ini, memang sudah ada mekanisme untuk memberhentikan presiden, tapi dia menganggap masih ada kelemahan-kelemahan yang cukup mendasar, yang berkaitan dengan kaidah-kaidah pemberhentian dengan segala implikasi yuridisnya,

"Kelemahannya yaitu pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) di posisi tengah, bukan penentu. MK harus menjadi lembaga pemutus akhir dan final, serta mempunyai daya laku dan mengikat kepada lembaga negara lainya yang harus diikuti oleh MPR," katanya.

Berdasarkan desain konstitusional saat ini, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7A dan 7B serta ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, MK tak bisa memberhentikan presiden, tetapi proses pemberhentian kepala negara ada di tangan MPR.

"Ketika presiden dinyatakan bersalah oleh MK, dia tak bisa langsung diberhentikan, karena pemberhentian harus melalui MPR. Di sini  ada voting. Ketika presiden menang voting, maka tidak jadi diberhentikan," katanya.

Ia menganggap, kelemahan UUD 1945 terletak pada mekanisme pemberhentian presiden, yang mana tidak ada prinsip keseimbangan antara daulat hukum dan daulat rakyat.

Menurutnya, seharusnya MPR hanya mensahkan pemberhentian itu, karena sudah jelas kesalahannya. Segala hal telah dibuktikan secara materil melalui persidangan-persidangan yang dilakukan secara terbuka melalui peradilan yang mengutamakan prinsip 'fair trial' di MK selama 90 hari persidangan.

Dengan demikian, secara hipotetis, Indonesia sebagai sebuah negara hukum mendapat tempat yang proporsional dalam model impeachment/pemakzulan presiden, karena hukum menjadi panglima dalam proses penentuan kebersalahan presiden.

Pada kesempatan itu, ia pun menyampaikan kesimpulan dalam disertasinya, yakni pemakzulan presiden bersifat prosedural institusional melewati tiga lembaga negara, yaitu DPR, MK, dan MPR dengan masing-masing kewenangan berbeda.

Khusus mengenai putusan MK, tidak bersifat final dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap DPR dan MPR, tetapi hanya sebatas menjadi pertimbangan hukum bagi DPR dan MPR.

Putusan akhir mengenai pemberhentian presiden dan atau wakil presiden tetap berada di tangan MPR sebagai lembaga eksekutor, sedangkan MK hanya bertindak sebagai juri untuk menentukan apakah tuduhan DPR memiliki landasan konstitusional atau tidak.

Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 Pasca Amandemen hanya bermakna bahwa putusan MK tidak dapat dilakukan upaya banding. Hal ini akan berbeda jika setelah kata final diikuti kata mengikat.

Ia mengusulkan untuk dilakukan amandemen kelima, demi menata kembali prosudur pemakzulan presiden agar MK dapat ditempatkan sebagai pemutus akhir dan sifat serta daya mengikat putusannya bersifat final secara konstitusional.

"Agar kelak jika bangsa ini dihadapkan pada kasus konkrit mengenai pemberhentian presiden, maka secara teoritik maupun praksis, kita telah siap dengan segala alat dan instrumen hukum yang memadai untuk menyelesaikan permasalahan pemakzulan itu, dengan jalan hukum serta konstitusi yang memadai tersedia, sekaligus untuk mengeliminir berbagai implikasi ketatanegaraan yang akan timbul, jika terdapat ketiadaan kaidah hukum dan konstitusi tentang proses dan mekanisme pemkazulan presiden di Indonesia," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gita Wirjawan Maknai Ulang Pasal 33 UUD 1945: Tak Cukup SDA, Fokus Juga ke SDM

Gita Wirjawan Maknai Ulang Pasal 33 UUD 1945: Tak Cukup SDA, Fokus Juga ke SDM

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:11 WIB

Ahmad Dhani Punya Satu Harapan dari Pidato Prabowo: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945

Ahmad Dhani Punya Satu Harapan dari Pidato Prabowo: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:23 WIB

Kita Bertengkar dengan Sesama, Padahal yang Harus Ditagih adalah Negara

Kita Bertengkar dengan Sesama, Padahal yang Harus Ditagih adalah Negara

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Pelajaran PPKn vs Realita Politik: Mengapa Kita Merasa Ada yang Salah?

Pelajaran PPKn vs Realita Politik: Mengapa Kita Merasa Ada yang Salah?

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:04 WIB

MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan

MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:13 WIB

Prabowo Harus Diturunkan? Kritik Keras Saiful Mujani soal Ancaman Konstitusi dan Demokrasi

Prabowo Harus Diturunkan? Kritik Keras Saiful Mujani soal Ancaman Konstitusi dan Demokrasi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:36 WIB

'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945

'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 20:51 WIB

MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi

MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi

Foto | Senin, 29 September 2025 | 18:11 WIB

Dari Perut Bumi, untuk Masa Depan Negeri

Dari Perut Bumi, untuk Masa Depan Negeri

Bisnis | Minggu, 14 September 2025 | 18:02 WIB

Di depan Legislator, Prabowo Pamer Capaian Ekonomi Selama 299 Hari Bekerja Jadi Presiden

Di depan Legislator, Prabowo Pamer Capaian Ekonomi Selama 299 Hari Bekerja Jadi Presiden

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 13:17 WIB

Terkini

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 21:57 WIB

×