Kemudian, keempat, pastikan mengisi data diri dengan benar dan nomor kontak yang bisa di hubungi. Kelima, pastikan bahwa penerbangan tersebut memberikan bagasi atau tidak, dan keenam, pastikan bahwa pengguna memerlukan kebutuhan khusus atau tidak.
"Sehingga, calon pengguna jasa tranportasi udara tidak salah paham terkait dengan harga tiket dan dapat memperoleh layanan yang terbaik," ujar Polana.
Khusus pembelian tiket pesawat terutama melalui aplikasi OTA, Polana menjelaskan, melalui sistem teknologi aplikasi akan ditampilkan sejumlah pilihan rute, jadwal, maskapai, dan kelas layanan. Akan terlihat pula banyaknya pilihan harga tiket sesuai kelas dan rute yang akan dipilih.
Polana mengingatkan pula, jika calon pengguna jasa transportasi udara merasa membeli tiket melebihi TBA dan TBB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempersilahkan untuk segera melapor ke Kantor Otoritas Bandara atau Penyelenggara Bandara disertai bukti tiket yg dibeli.
DJPU siap memberikan sanksi tegas jika terbukti ada maskapai yang melanggar.
"Kami terus mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam memilih kelas layanan penerbangan (ekonomi atau bisnis ) juga terkait apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan langsung atau transit," tutup Polana.
KEPALA SUB BAGIAN HUMAS
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA