Mereka PMI pun diberikan sosialisasi pencegahan pandemi Covid-19, mulai dari pemakaian masker, menjaga kebersihan dan kesehatan diri hingga arahan pemerintah untuk melakukan physical distancing.
Kemensos juga melakukan penyuluhan tentang pentingnya menjaga daya tahan tubuh untuk mencegah terpapar Covid-19. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara berolahraga secara teratur, mengonsumsi makanan gizi seimbang dan istirahat yang cukup.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) No 3 tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah, proses pemulangan PMI ini merupakan kerjasama antara Kementerian Sosial dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesi (BP2MI), tentu berkoordinasi juga dengan Kementerian Luar Negeri.
Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, tertuang bahwa tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya. (*)