Rupiah Cepat Galakkan Edukasi Soal Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Jum'at, 03 Desember 2021 | 20:06 WIB
Rupiah Cepat Galakkan Edukasi Soal Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online
Dok: Rupiah Cepat

Suara.com - Perkembangan teknologi yang ada pada saat ini semakin merambah ke semua bidang, salah satunya keuangan. Tidak sedikit institusi keuangan yang terus berinovasi untuk memberikan layanan ke masyarakat. Salah satu produk yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat pada saat ini adalah Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘Pinjaman Online’ alias ‘Pinjol’.

Data yang tercatat hingga September 2021, total pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna Pinjaman Online berada di angka Rp 265,62 triliun dengan 104 penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengungkap pada periode Oktober 2021, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal diblokir. Artinya, total platform yang ditutup sejak tahun 2018 sudah mencapai 3.631 pinjol ilegal.

Akan tetapi, masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui Pinjaman Online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal. Untuk itu, PT. Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat mengadakan sebuah webinar nasional bertajuk “Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online Legal” yang diselenggarakan pada Jumat, 3 Desember 2021. Kegiatan webinar ini digelar secara offline di Hotel Mercure Gatot Subroto dengan para narasumber dan dihadiri secara online oleh kurang lebih 1.500 peserta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Utama Rupiah Cepat, Yolanda, mengatakan, di balik kemudahan mendapatkan pinjaman uang melalui aplikasi berbasis online, masyarakat harus ekstra hati-hati. Jangan sampai setelah mendapatkan pinjaman, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti banyak kasus yang pernah terjadi sebelumnya.

"Jika melihat kondisi sekarang, aktivitas masyarakat untuk meminjam uang lewat aplikasi Pinjaman Online bisa dibilang cukup tinggi. Untuk itu, kita harus ekstra hati-hati dalam memilih penyelenggara pinjaman online, jangan asal pilih. Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal dan memiliki izin, seperti Rupiah Cepat," ujar Yolanda.

Pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan literasi keuangan yang hadir menjadi pengisi materi di webinar ini. Seperti Anthonius Malau (Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika), Audi Ramzi (Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK), Yuli Nurmala (Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pelayanan Konsumen OJK), Kuseryansyah (Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Kevin Sugiarto (SVP Product PT. Privy Identitas Digital (Privy ID).

Yuli Nurmala selaku Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pelayanan Konsumen OJK juga mengimbau kepada masyarakat, untuk memastikan 2L yaitu legalitas dan logis apabila akan melakukan pinjaman online.

"Hal utama yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online adalah profil dari penyedia pinjaman tersebut. Jangan malas untuk memeriksa legalitasnya. Pastikan legal berizin dan terdaftar serta diawasi oleh OJK agar keamanannya bisa terjamin. Serta pinjam sesuai kebutuhan bukan keinginan" kata Yuli Nurmala.

Sekilas Tentang Rupiah Cepat

baca juga

Rupiah Cepat merupakan platform Peer to Peer Lending yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-132/D.05/2019. Rupiah Cepat beroperasi di bawah naungan PT. Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), sebuah perusahaan finansial teknologi yang memiliki misi mempermudah akses pinjaman dengan memanfaatkan teknologi.

Target konsumen dari Rupiah Cepat yaitu ratusan juta masyarakat Indonesia yang aktif bergerak di bidang teknologi yang juga membutuhkan pinjaman kecil untuk pengeluaran diskresioner mereka namun tidak terlayani oleh lembaga keuangan tradisional karena kurangnya pinjaman data dan ketidakefisienan operasional lembaga keuangan tradisional. Sederhananya, Rupiah Cepat adalah penghubung antara peminjam yang memiliki kebutuhan pendanaan dengan lender.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pinjol Ilegal Masih Menjamur Karena Aplikasi Mudah Dijajakan di Google Play Store

Pinjol Ilegal Masih Menjamur Karena Aplikasi Mudah Dijajakan di Google Play Store

Tekno | Rabu, 01 Desember 2021 | 23:01 WIB

Ini Faktor-Faktor yang Menyebabkan Pinjol Ilegal Menjamur, Wajib Dihindari

Ini Faktor-Faktor yang Menyebabkan Pinjol Ilegal Menjamur, Wajib Dihindari

Sumsel | Kamis, 02 Desember 2021 | 09:30 WIB

Pinjol Ilegal Masih Menjamur di Indonesia, OJK Ungkap Faktor-faktornya

Pinjol Ilegal Masih Menjamur di Indonesia, OJK Ungkap Faktor-faktornya

Surakarta | Rabu, 01 Desember 2021 | 16:04 WIB

Tips Menggunakan Pinjaman Uang Online dengan Aman

Tips Menggunakan Pinjaman Uang Online dengan Aman

Bisnis | Selasa, 30 November 2021 | 17:43 WIB

106 Daftar Pinjaman Online Resmi Berizin OJK, Awas Ada yang Mirip!

106 Daftar Pinjaman Online Resmi Berizin OJK, Awas Ada yang Mirip!

Bisnis | Senin, 29 November 2021 | 15:38 WIB

Kemenkop UKM Ancam Hapus NIK Koperasi yang Terlibat Pinjol Ilegal

Kemenkop UKM Ancam Hapus NIK Koperasi yang Terlibat Pinjol Ilegal

Bisnis | Rabu, 17 November 2021 | 11:20 WIB

Terkini

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:14 WIB

Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard

Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:07 WIB

Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia

Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:06 WIB

MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani

MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:06 WIB

5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026

5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:05 WIB

Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan

Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:05 WIB

Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung

Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:57 WIB

Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung

Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:53 WIB

Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi

Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:51 WIB

Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia

Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:48 WIB

×