Jelang Ramadhan, Yuk Bayar Fidyah untuk Santri Duafa Penghafal Alquran

Ririn Indriani Suara.Com
Rabu, 23 Maret 2022 | 07:17 WIB
Jelang Ramadhan, Yuk Bayar Fidyah untuk Santri Duafa Penghafal Alquran
Head of Program ASAR Humanity, Deniarsyah (paling kanan) saat peluncuran program Gaspoll Ramadhan 1443H di Jakarta, Selasa (15/03/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun kelompok umat Islam yang wajib membayar fidyah antara lain orang lansia (lanjut usia) yang tak bisa dipaksa untuk berpuasa. Jika dipaksakan berpuasa dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).

Kemudian orang yang sakit parah yang sulit diperkirakan waktu sembuhnya, wanita hamil atau menyusui yang mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak atau janin yang dikandungnya, orang yang sudah meninggal dunia dan berhutang puasa, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan.

Kepada kelompok orang tersebut wajib membayar fidyah untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Kalangan ulama membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang.

Mengenai nilainya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI