Bea Cukai Pastikan Pemanfaatan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tepat Sasaran

Jum'at, 23 September 2022 | 13:29 WIB
Bea Cukai Pastikan Pemanfaatan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tepat Sasaran
Ilustrasi bagi hasil cukai hasil tembakau. (Dok: Bea Cukai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil tembakau (HT)/rokok dikategorikan sebagai salah satu barang kena cukai (BKC), yaitu barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara, karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Pemerintah melalui Bea Cukai, mengenakan pungutan cukai terhadap rokok sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang diharapkan dapat membantu membatasi konsumsi rokok di tengah masyarakat. Pungutan cukai tersebut pun menjadi salah satu komponen penerimaan negara dari sektor perpajakan yang memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN, setiap tahun dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Dana ini merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau.

"Pemerintah turut mendanai kebutuhan daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau dengan dana yang bersumber dari APBN, yaitu DBH CHT. Kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008 ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau. Dalam pelaksanaannya, fokus kebijakan penggunaan DBH CHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan," ujarnya.

Pada tahun 2022, sesuai PMK 215/PMK.07/2021 anggaran DBH CHT sebesar Rp4.010,69 miliar dialokasikan sebesar 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk bidang penegakan hukum. Proporsi alokasi penggunaan DBH CHT tahun ini disesuaikan dengan prioritas pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan perekonomian.

Di bidang kesejahteraan masyarakat, DBH CHT digunakan dalam berbagai program, seperti pembinaan industri, peningkatan kualitas bahan baku, dan pembinaan lingkungan sosial. Semua program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, petani tembakau, dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan telah memberikan kontribusi untuk penerimaan cukai hasil tembakau.

"Jika dirinci, alokasi 50% untuk kesejahteraan masyarakat ini terbagi lagi menjadi 35% untuk pemberian bantuan dan 15% untuk peningkatan keterampilan kerja. Perwujudannya adalah dalam bentuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, peningkatan keterampilan kerja, bantuan modal usaha, hingga bantuan bibit/benih/pupuk dan sarana dan prasarana produksi,” ujar Hatta.

Penggunaan DBH CHT juga menjadi salah satu sumber pendanaan dalam mendukung bidang kesehatan, khususnya melalui kegiatan pelayanan kesehatan dan upaya penanganan pandemi Covid-19.

“Porsi penggunaan DBH CHT untuk kesehatan dari tahun 2018 hingga 2021 terus mengalami peningkatan. Penggunaan untuk penyediaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan merupakan penggunaan yang paling dominan dalam pendanaan DBH CHT di bidang kesehatan,” tambahnya.

Baca Juga: Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok Ilegal dan MMEA Senilai Rp1,8 Miliar

Peran DBH CHT di bidang kesehatan juga terwujud dalam penyediaan sanitasi, pengelolaan limbah dan air bersih, pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk, vaksinasi dan imunisasi, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di bawah lima tahun (balita), serta penanganan penyakit paru dan saluran pernapasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI