Pertama, penyadaran; Menyadari perilaku dari semua pihak terkait upaya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual, baik di dalam kehidupan pribadi, maupun pekerjaan.
Kedua, pencegahan; meminimalisasi risiko segala bentuk kekerasan dan eksploitasi anak.
Ketiga, pelaporan; mengambil langkah saat timbul kecurigaan atau kekhawatiran terkait dugaan kekerasan seksual atau eksploitasi anak.
Keempat, menanggapi; memastikan bahwa tindakan segera diambil untuk mengidentifikasi dan menangani laporan kekerasan dan eksploitasi anak, dan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak/orang yang terlibat.