Setuju Proposal Kenegaraan DPD RI, Akademisi Dorong Pilpres Diselenggarakan di MPR

Iman Firmansyah Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Setuju Proposal Kenegaraan DPD RI, Akademisi Dorong Pilpres Diselenggarakan di MPR
Diskusi Publik Membedah Lima Proposal Kenegaraan DPD RI di Ruang Mandala Saba Gedung Rektorat Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dikatakan Ichsanuddin, lima proposal yang ditawarkan DPD RI merupakan upaya untuk memperbaiki bangsa. Dan, kata dia, Ketua DPD RI menggagas hak tersebut berdasarkan alam pikiran para pendiri bangsa.

"Ketua DPD RI berpikir berdasarkan alam pikiran para pendiri bangsa. Dalam sidang BPUPKI, sejumlah tokoh sudah menegaskan bahwa kita tak bisa berpikir ala Barat dan Timur. Kita harus berpikir ala kita," tutur Ichsanuddin.

Oleh karenanya, Ichsanuddin Noorsy sependapat bahwa MPR mesti dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Pun halnya dengan anggota DPR RI dari unsur perseorangan, Ichsanuddin berpendapat bahwa hal tersebut dimungkinkan sepanjang bangsa ini memiliki kesungguhan mengimplementasikannya.

Ichsanudin menilai anggota DPR RI dari unsur perorangan sangat penting. Sebab, kata dia, anggota DPR dari partai politik harus tegas lurus dengan keputusan partai. Sebab, jika mereka keluar dari keputusan partai, akan dihadapkan pada ancaman PAW dan recall. "Maka di situlah pentingnya anggota DPR RI dari unsur perseorangan," tutur Ichsanuddin.

Mengenai gagasan mengembalikan Utusan Golongan dan Utusan Daerah, syaratnya apa saja, Ichsanuddin menilai hal itulah yang sedang diperbaiki oleh DPD RI. "Sehingga, kalau saya istilahkan demokrasi paripurna. Kalau LaNyalla pakai istilah demokrasi berkecukupan," tutur Ichsanuddin.

Menurut Ichsanuddin, kembali kepada UUD 1945 naskah asli bukan saja untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem bernegara, tetapi juga mengembalikan sistem ekonomi sebagaimana telah diatur sesuai rumusan para pendiri bangsa.

"Khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan kedaulatan ekonomi rakyat," tegas Ichsanuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI