Menurut Ichsanuddin, kembali kepada UUD 1945 naskah asli bukan saja untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem bernegara, tetapi juga mengembalikan sistem ekonomi sebagaimana telah diatur sesuai rumusan para pendiri bangsa.
"Khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan kedaulatan ekonomi rakyat," tegas Ichsanuddin.