Ribuan Rokok Tanpa Cukai Diamankan Dari Tiga Kecamatan di Majalengka

Purwasuka Suara.Com
Minggu, 07 Agustus 2022 | 10:03 WIB
Ribuan Rokok Tanpa Cukai Diamankan Dari Tiga Kecamatan di Majalengka
Ribuan rokok tanpa cukai diamankan petugas Bea Cukai dan Satpol PP (Tintahijau.com)

MAJALENGKA - Bea Cukai dan Satpol PP menyita sebanyak 8.500 batang rokok ilegal berbegai merek yang beredar di wilayah Kabupaten Majalengka. Rokok ilegal ini beredar luas tanpa ada segel cukai di kemasannya.

Dalam dua hari operasi, ribuan rokok ilegal ini disita dari sejumlah toko di Kecamatan Cikijing, Cingambul dan Majalengka Kota. Dalam 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono menerangkan, penyitaan rokok tanpa cukai ini bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Majalengka. Pasalnya hal ini bisa merugikan pendapatan negara.

"Kami dari Satpol PP dan Damkar Majalengka beserta Satpol PP Jawa Barat dan Kantor Bea Cukai Jabar selama dua hari ini kami mengadakan penegakan aturan berkaitan dengan penjualan rokok ilegal tanpa cukai," katanya.

"Dari sana, kita mendapatkan barang sitaan sebanyak 1.100 batang rokok ilegal. Kemudian, di hari kedua kami melakukan penyitaan di wilayah Majalengka kota dengan jumlah sebanyak 7.480 batang rokok dengan jumlah keseluruhan 8.580 batang," tambahnya.

Menurutnya, ribuan batang rokok ilegal itu tidak dilengkapi dengan pita cukai atau polos. Ada 7 merk rokok yang terdapat dalam ribuan rokok ilegal tersebut.

"Ribuan batang rokok itu diisi dengan berbagai macam merk, yakni sebanyak 7 merk. Tentunya, barang rokok ilegal ini menjadi barang sitaan yang akan dibawa oleh Kantor Bea Cukai Jabar," ucapnya melansir dari tintahijau.com.

Ardinal Muchtar selaku perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat menjelaskan, bahwa pihaknya rutin dalam penegakan aturan rokok tanpa pita cukai dan dari hasil operasi ini ditemukannya barang rokok ilegal tidak terlepas dari informasi masyarakat. Di lokasi penyitaan, barang-barang tersebut dijual di tempat warung dan toko.

"Kami menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di dalam toko, kami lalu melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal. Dengan banyaknya rokok tanpa pita cukai negara mengalami kerugian hingga Rp 6 juta," jelas Ardinal.***

Baca Juga: Awas! 80 Persen Kasus Kegawatdaruratan Anak Adalah Menelan Benda Asing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI