JAKARTA – Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Karena sifatnya memaksa, maka setiap utang pajak harus dibayar oleh setiap wajib pajak. Lalu bagaimana jika utang pajak tidak dilunasi?
Dikutip dari akun Twitter Ditjen Pajak, lembaga tersebut, dalam hal ini Ditjen Pajak (DJP), memiliki wewenang untuk melakukan penagihan aktif terhadap utang pajak yang tidak dilunasi.
Proses penagihan pun tidak sekali, melainkan melalui beberapa tahapan dari awal hingga tahap akhir. Lalu seperti apa slur tahapan penagihan pajak terutang?
DPJ menyebut, proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri dari STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali tidak disengketakan oleh wajib pajak.
Sementara jatuh tempo dasar penagihan utang pajak adalah 1 (satu) bulan sejak surat-surat tersebut diterbitkan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut, wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan, dan atau melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo akan dilakukan surat teguran.
Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.
DJP pun meminta para wajib pajak yang masih memiliki utang pajak, untuk segera melunasinya. “Jika #KawanPajak memiliki utang pajak, silakan untuk dilunasi,” tulis DPJ.
Namun bagi wajib pajak yang merasa kesulitan dalam melunasi utang pajak, DJP mempersilakan wajib pajak untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (*)
Baca Juga: Keuangan Daerah Alami Defisit, Berikut Penjelasan Sekda Subang