JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022). Tak hanya itu, Polri juga menetapkan KM sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ferdy Sambo jadi tersangka karena diduga menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Namun untuk peran tersangka KM hingga kini belum dijelaskan.
Atas penetapan ini, maka jumlah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kini menjadi empat orang.
Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Bharada Eliezer dan Brigadir Rizal disangkakan melakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam konferensi pers tadi, kapolri menyebut peran Ferdy Sambo yaitu memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua.
Mengenai apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua, hal itu masih didalami oleh tim khusus.
Kapolri juga mengonfirmasi bahwa sesungguhnya tidak ada adu tembak dalam peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), sore.
Yang terjadi adalah penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Bisa Dijerat Hukuman 20 Tahun atau Mati
Saat ini, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
Kapolri mengatakan tim khusus masih melakukan pendalaman-pendalaman terhadap keterangan saksi dan barang bukti.
Mengenai pelecehan seksual yang sebelumnya dilaporkan dialami oleh istri Ferdy Sambo, kapolri mengatakan masih dilakukan pendalaman tim dan belum dapat disimpulkan.
Inspektorat Khusus Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa lebih dari 25 personel Polri yang dinilai melanggar prosedur, tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara Duren Tiga, Jakarta Selatan. ***