Purwakarta - Para guru honorer yang dinyatakan lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 Kabupaten Purwakarta kini masih menunggu keputusan pemerintah masuk atau tidak ke dalam formasi tahun 2023 mendatang.
Mengingat tidak semua yang lulus passing grade akan mendapatkan formasi PPPK 2022, karena itu harus menunggu formasi 2023 dan belum pasti juga karena masih menunggunakan ketentuan yang sekarang.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Dadi Sadali, mengatakan bahwa lulus passing grade bakal diangkat otomatis menjadi PPPK jika di sekolah tempat bekerja ada formasi.
Menurut Dadi, ada juga peraturan-peraturan lain yang tercantum dalam surat keputusan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 20 Tahun 2022.
“Yang lulus diangkat otomatis jika tempat di mana dia bekerja ada formasi atau lowongan. Kalau misalkan dengan jabatan yang sama dipakai nilai yang tertinggi. Jika jabatan berbeda pakai hasil uji kompetensi kedua. Itu tertuang dalam Permenpan Nomor 20 Tahun 2022,” kata Dadi, Pada Rabu 10 Agustus 2022.
Sambung Dadi, alasan yang lainnya adalah yang lulus passing grade tidak diangkat semua, karena melihat APBD dan sistem upah kerja PPPK dibebankan ke pemerintah daerah.
“Yang lulus passing grade PPPK 2021 di Kabupaten Purwakarta sebanyak 691 orang, kalau semua diangkat dan upah kerja dibebankan ke pemerintah daerah saya kira berat,” jelasnya.
Karena itu, Dadi juga masih menunggu kebijakan pemerintah pusat agar yang belum mendapatkan formasi dapat terakomodir.
“Untuk formasi PPPK tahun 2023 kita mengusulkan 350 orang, 238 di antaranya tenaga pendidik atau guru,” kata Dadi.(*)
Baca Juga: Lakukan Pencurian, Sejumlah Remaja di Purwakarta Diberi Restorative Justice