PURWASUKA - Proklamator Indonesia, Soekarno dan Mohammad Hatta, tercatat menerima gelar doktor honoris causa dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Keduanya, mendapatkan penganugrahan tersebut dengan waktu yang berbeda.
Diketahui, honoris causa merupakan sebuah gelar yang diberikan kepada seseorang oleh perguruan tinggi sebagai penghormatan atas jasa-jasanya yang luar biasa dalam bidang ilmu atau dalam bidang kemasyarakatan.
Sejak resmi berdiri pada tanggal 19 Desember 1949, UGM telah memberikan gelar doktor honoris causa kepada puluhan tokoh nasional dan internasional dalam berbagai disiplin bidang ilmu.
Dua di antara tokoh tersebut adalah Soekarno dan Mohammad Hatta. Soekarno menerima gelar doktor honoris causa dari UGM dalam bidang Ilmu Hukum pada tanggal 19 September 1951.
Dikutip dari alumni.ugm.ac.id, upacara pemberian gelar dilaksanakan dalam Rapat Senat Terbuka Promosi Honoris Causa dalam Ilmu Hukum kepada PJM. Ir. Soekarno, Presiden RI, di Siti Hinggil Keraton Yogyakarta.
Bertindak sebagai promotor adalah Sekretaris Senat Universitas, Guru Besar dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Mr. Drs. Notonagoro dengan pidato berjudul “Pantjasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia".
Lima tahun kemudian, giliran Mohammad Hatta atau Bung Hatta yang dianugerahi gelar doktor honoris causa (HC) oleh UGM. Penganugerahan dilakukan pada 27 November 1956. Saat menerima gelar tersebut, Bung Hatta menyampaikan pidato berjudul Lampau dan Datang.***