JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo menilai status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membingungkan. Ini pula yang menjadi salah satu alasan LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC (Putri Candrawathi) ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas, ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain," ujar Hasto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8).
Menurut Hasto, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran status hukumnya. Dia menegaskan LPSK tidak dapat memberikan perlindungan sesuai permohonan sebagai korban yang sebelumnya diajukan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Tak hanya itu, Hasto mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini,” tandasnya.
Hasto menjelaskan, kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli.
“Tetapi kedua permohonan ini bertanggal berbeda tetapi tanggalnya sama," jelas Hasto di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Selain itu Hasto mengatakan LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri. Namun, tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
LPSK kemudian menjadi ragu dengan permohonan perlindungan dari Putri. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan dari Putri setelah pengusutan laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan.
Baca Juga: Siswa SMAN 1 Subang Dibekali Wawasan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," pungkasnya. (*)