LPSK: Status Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Membingungkan

Purwasuka

Senin, 15 Agustus 2022 | 18:43 WIB
LPSK: Status Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Membingungkan
Irjen Ferdy Sambo dan istri.

JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo menilai status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membingungkan. Ini pula yang menjadi salah satu alasan LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC (Putri Candrawathi) ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas, ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain," ujar Hasto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8).

Menurut Hasto, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran status hukumnya. Dia menegaskan LPSK tidak dapat memberikan perlindungan sesuai permohonan sebagai korban yang sebelumnya diajukan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Tak hanya itu, Hasto mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini,” tandasnya.

Hasto menjelaskan, kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli.

“Tetapi kedua permohonan ini bertanggal berbeda tetapi tanggalnya sama," jelas Hasto di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Selain itu Hasto mengatakan LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri. Namun, tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

LPSK kemudian menjadi ragu dengan permohonan perlindungan dari Putri. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan dari Putri setelah pengusutan laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan.

"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," pungkasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anak Buahnya Ditahan Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Anak Buahnya Ditahan Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

| Minggu, 14 Agustus 2022 | 23:11 WIB

Pengacara Bharada E Beberkan Kematian Brigadir J, Diminta Jongkok sebelum Dieksekusi

Pengacara Bharada E Beberkan Kematian Brigadir J, Diminta Jongkok sebelum Dieksekusi

| Minggu, 14 Agustus 2022 | 09:12 WIB

Mabes Polri Hentikan Dua Kasus Ini, Salah Satunya Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo

Mabes Polri Hentikan Dua Kasus Ini, Salah Satunya Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 07:28 WIB

Fakta Baru Penembakan Brigadir J, Bharada E Dijanjikan Uang Rp2 Miliar oleh Ferdy Sambo dan Istri

Fakta Baru Penembakan Brigadir J, Bharada E Dijanjikan Uang Rp2 Miliar oleh Ferdy Sambo dan Istri

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:37 WIB

Terkini

Shin Tae-yong Resmi ke Persija, Mampukah Formula Sukses Timnas Terulang?

Shin Tae-yong Resmi ke Persija, Mampukah Formula Sukses Timnas Terulang?

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:45 WIB

Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai

Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:45 WIB

Belajar Move On Bersama "Time After Time" Karya Sederhanaindah

Belajar Move On Bersama "Time After Time" Karya Sederhanaindah

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:45 WIB

182 Serangan Siber per Detik Menghantam Indonesia, ITSEC Asia Soroti Ancaman Digital

182 Serangan Siber per Detik Menghantam Indonesia, ITSEC Asia Soroti Ancaman Digital

Tekno | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:43 WIB

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:42 WIB

Harga Kedelai Mahal Gegara Rupiah Melemah, Pemerintah Beri Subsidi Rp2.000

Harga Kedelai Mahal Gegara Rupiah Melemah, Pemerintah Beri Subsidi Rp2.000

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:41 WIB

Dolar, Riyal dan Saldo Rekening Terungkap dalam OTT Edison, Nilainya Hampir Rp2 Miliar

Dolar, Riyal dan Saldo Rekening Terungkap dalam OTT Edison, Nilainya Hampir Rp2 Miliar

Sumsel | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:41 WIB

Efek Rupiah Loyo, Harga Sparepart Moge Ducati Melonjak 20 Persen per 8 Juni 2026

Efek Rupiah Loyo, Harga Sparepart Moge Ducati Melonjak 20 Persen per 8 Juni 2026

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:39 WIB

Piala AFF 2026: Malaysia Tiru Langkah Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Sebelum Dipecat PSSI

Piala AFF 2026: Malaysia Tiru Langkah Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Sebelum Dipecat PSSI

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:37 WIB

Putus usai 14 Tahun Pacaran, Jung Kyung Ho dan Sooyoung SNSD Saling Unfollow

Putus usai 14 Tahun Pacaran, Jung Kyung Ho dan Sooyoung SNSD Saling Unfollow

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:37 WIB