JAKARTA - Perbuatan yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM telah mencederai institusi kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkoba. Atas perbuatannya ini, yang bersangkutan terancam hukuman 20 tahun penjara.
AKP ENM dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika. Hal ini dikatakan, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo.
Totok menerangkan, pasal yang dikenakan kepada AKP ENM ini lantaran yang bersangkutan terlibat dalam peredaran dan juga kepemilikan sabu.
"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," katanya, Jumat (19/8/2022).
Diketahui, AKP ENM ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (11/8/2022) di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Karawang. Bahkan dari tangan AKP ENM, polisi juga menyita sabu seberat 101 gram.
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar. ***