sumedang

Alat Bukti Vital Ini Jadi Alasan Penyidik Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Suara Sumedang Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:15 WIB
Alat Bukti Vital Ini Jadi Alasan Penyidik Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian sebut alasan penyidik tetapkan Putri tersangka. (Instagram/rumpi_gosip)

SuaraSumedang.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajali mengungkapkan alasan penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Andi mengatakan terkini Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berhasil menemukan bukti rekaman CCTV yang menjadi barang bukti vital terkait kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

DVR CCTV itu, lanjut Andin, merupakan barang bukti yang sebelumnya sempat diambil dan berupaya dihilangkan. 

Barang bukti CCTV itu, ucap dia, menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka. Selain itu, ada pula dasar lain yang merujuk dari keterangan saksi-saksi yang usai diperiksa.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), melansir dari Suara.com.

Isi CCTV itu, kata dia, menggabarkan peristiwa sebelum, sesaat hingga sesudah peristiwa penembakan berujung melayangnya nyawa Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi

Penyidik pun akhirnya mengancam Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putri diancam dengan hukuman mati atau pidana kurungan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Akhir Pekan, IHSG Tergelincir ke Zona Merah di Level 7.172

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI