SuaraSumedang.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajali mengungkapkan alasan penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Andi mengatakan terkini Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berhasil menemukan bukti rekaman CCTV yang menjadi barang bukti vital terkait kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
DVR CCTV itu, lanjut Andin, merupakan barang bukti yang sebelumnya sempat diambil dan berupaya dihilangkan.
Barang bukti CCTV itu, ucap dia, menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka. Selain itu, ada pula dasar lain yang merujuk dari keterangan saksi-saksi yang usai diperiksa.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), melansir dari Suara.com.
Isi CCTV itu, kata dia, menggabarkan peristiwa sebelum, sesaat hingga sesudah peristiwa penembakan berujung melayangnya nyawa Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi
Penyidik pun akhirnya mengancam Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putri diancam dengan hukuman mati atau pidana kurungan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Akhir Pekan, IHSG Tergelincir ke Zona Merah di Level 7.172