Seorang Paman di Purwakarta Tega Cabuli Keponakannya, Begini Modusnya

Purwasuka

Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:22 WIB
Seorang Paman di Purwakarta Tega Cabuli Keponakannya, Begini Modusnya
Ilustrasi pencabulan. (Jabarnews.com)

PURWAKARTA - Seorang pria berinisial HS (45) warga Kabupaten Purwakarta tega mencabuli keponakannya MNF yang masih remaja. Kejadian bejat yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Jumat (11/8/2022).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban kepada Polres Purwakarta pada Senin (15/8/2022). sebelumnya, korban menceritakan ulah bejat pelaku kepada nenek dan bibinya.

"Korban berinisial MNF (15), didampingi Bibinya saat melaporkan ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku saat berada di kediamannya," katanya, Kamis (25/8/2022).

Dia menerangkan, korban ini tinggal bersama keluarga pelaku di Kecamatan Purwakarta. Pencabulan ini bermula ketika paman korban hendak mengobati luka korban agar bisa melanjutkan sekolah.

Kemudian pelaku membawa korban ke kamar. Di kamar tersebut, pelaku merayu korban hingga teganya mencabuli keponakannya sendiri.

"Jadi pelaku ini merupakan paman korban. Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban, sehingga korban dapat disetubuhi," jelas Edwar. 

Hasil pemeriksaan awal penyidik, sambung dia, pelaku HS mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya dengan menyetubuhinya sebanyak dua kali. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Edwar, selain MNF, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga korban lainnya yakni R (18), M (18) dan N (13). 

"Jadi pelaku ini melakukan pencabulan terhadap 4 korban, yang dua diantaranya masih dibawa umur. Semua korban ini masih merupakan kerabat pelaku," kata Edwar.

baca juga

Akibat perbuatannya, kata Edwar, HS dapat terjerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Kini HS mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara   dan denda paling banyak Rp5 milyar," tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nodai Bocah Umur 4 Tahun, Kakek Cabul Asal Cianjur Ditangkap Polisi

Nodai Bocah Umur 4 Tahun, Kakek Cabul Asal Cianjur Ditangkap Polisi

Purwasuka | Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:54 WIB

Remaja Karang Taruna Tangkap Pria Cabul dan Diserahkan ke Polsek Ciracas

Remaja Karang Taruna Tangkap Pria Cabul dan Diserahkan ke Polsek Ciracas

Jakarta | Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:23 WIB

Dukun Cabul di Pontianak 13 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Modus Gandakan Uang

Dukun Cabul di Pontianak 13 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Modus Gandakan Uang

Kalbar | Senin, 15 Agustus 2022 | 21:06 WIB

Terkini

Arti Sillage, Projection, dan Longevity dalam Dunia Parfum

Arti Sillage, Projection, dan Longevity dalam Dunia Parfum

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:37 WIB

CFX10 Naik Tipis Pagi Ini, Aset Bitcoin Melonjak Lagi

CFX10 Naik Tipis Pagi Ini, Aset Bitcoin Melonjak Lagi

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:36 WIB

Kabinet Bayangan, Mengapa Muncul di Indonesia?

Kabinet Bayangan, Mengapa Muncul di Indonesia?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:30 WIB

Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya

Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya

Sumbar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:30 WIB

Ancaman Perang Terbuka Meluas di Timur Tengah, Negara Arab Tak Mau Terlibat Konflik Iran dan AS

Ancaman Perang Terbuka Meluas di Timur Tengah, Negara Arab Tak Mau Terlibat Konflik Iran dan AS

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:29 WIB

Prabowo Bilang Banyak Pemuda Idap Kanker karena Atap Rumah Asbes: Kembali Pakai Ijuk

Prabowo Bilang Banyak Pemuda Idap Kanker karena Atap Rumah Asbes: Kembali Pakai Ijuk

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:27 WIB

5 Sepatu Lari Adidas Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Latihan Setiap Hari

5 Sepatu Lari Adidas Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Latihan Setiap Hari

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:26 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir

DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:23 WIB

Jangan Beli Dulu, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.623.000/Gram

Jangan Beli Dulu, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.623.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:22 WIB

5 Tablet Android Murah dengan Stylus Pen untuk Catat Materi Kuliah, Praktis buat Mahasiswa

5 Tablet Android Murah dengan Stylus Pen untuk Catat Materi Kuliah, Praktis buat Mahasiswa

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:20 WIB

×