purwasuka

Mudah, Begini Cara Daftar NPWP secara Online

Purwasuka Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:27 WIB
Mudah, Begini Cara Daftar NPWP secara Online
Daftar NPWP secara online.

JAKARTA – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi salah satu informasi penting bagi mereka yang telah menjadi wajib pajak. Bahkan, di setiap aktivitas tertentu, NPWP sangat dibutuhkan untuk salah satu syarat admintrasi.

Lalu bagi mereka yang belum memiliki NPWP, kerap terhalang dengan waktu dan jarak. Saat ini, membuat NPWP bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan tak harus dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Saat ini Pemerintah melalui Dirjen Pajak (DJP) telah memfasilitasi cara membuat NPWP melalui DJP online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.

Seperti diketahui, NPWP merupakan identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP.

Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat dimudahkan dalam pengurusan administrasi. Khususnya terkait perpajakan.

Kini, dengan adanya cara daftar NPWP online, masyarakat tidak perlu repot untuk datang dan mengantre di kantor pajak untuk membuat NPWP.

Setelah mengikuti beberapa tahapan daftar NPWP online, nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses pendaftaran NPWP online.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Untuk daftar NPWP online orang pribadi, kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.

Syarat daftar NPWP orang pribadi

Baca Juga: Mengenal Ragam Jenis Saluran Air Hujan di Atap Rumah

Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id:

1.       Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

·         WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

·         WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2.       Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

·         WNI: Fotokopi KTP

·         WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP

·         Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha

·         Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

·         Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

3.       Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

·         WNI: Fotokopi KTP

·         WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS

·         Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

·         Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA

·         Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa daftar NPWP online melalui laman resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

Cara daftar NPWP online

1.         Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id/daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:

·         Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" apabila belum mempunyai akun.

·         Masukkan alamat email. Pastikan email yang kamu masukkan aktif dan sering digunakan.

·         Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.

·         Masukkan kode Captcha.

·         Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.

·         Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.

·         Isi jenis Wajib Pajak (WP) kamu, pribadi atau badan. Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital. Isi alamat email jika belum terisi.

·         Masukkan password dan ulangi. Isi nomor handphone yang aktif.

·         Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya kamu yang tahu jawabannya. Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

2.         Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:

·         Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.

·         Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

·         Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.

·         Kemudian pilih “pusat” jika kamu masih lajang, atau “cabang” jika kamu perempuan yang sudah menikah.

·         Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

·         Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.

·         Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

Isi form Alamat Domisili (KTP). Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.

Isi form Info tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

Isi form pernyataan.

Lalu, status pendaftaran NPWP kamu akan muncul dan klik kirim token.

Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email kamu.

Klik kirim permohonan.

Selesai.

Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah kamu. Apabila kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Kamu bisa mengulang daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id/daftar. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI