JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. Keputusan tersebut tertuang dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022)
Rupanya, pemecetan Ferdy Sambo yang kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tak lepas dari peran sosok 5 (lima) jenderal ini. Siapa saja mereka?
Inilah kelima jenderal Polri yang memutuskan pemecetan Irjen Ferdy Sambo.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Ferdy Sambo, Dofiri didapuk sebagai ketua sidang. Dofiri merupakan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri. Jabatan itu ia emban sejak tanggal 31 Oktober 2021 lalu.
Dofiri yang merupakan lulusan terbaik Akpol 1989 ini berpengalaman dalam bidang SDM. Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat
Di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Ferdy Sambo, Yazid didapuk sebagai wakil ketua. Yazid saat ini menjabat sebagai Gubernur PTIK.
Pria kelahiran 29 April 1965 ini merupakan lulusan Akpol 1988 yang berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Ternyata Ini Ciri Compact house
Di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Ferdy Sambo, Tornagogo didapuk sebagai anggota komisi sidang. Yazid saat ini menjabat sebagai Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum).
Tornagogo merupakan lulusan Akpol 1990 yang berpengalaman dalam bidang reserse.
Di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Ferdy Sambo, Syahardiantono didapuk sebagai anggota komisi sidang. Syahardiantono saat ini menjabat sebagai Kadiv Propam Polri menggantikan Irjen Ferdy Sambo.