JAKARTA - Polri tengah mengebut untuk melengkapo berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Ditargetkan pelimpahan berkas perkara ini dalam beberapa pekan ke depan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, untuk mengejar target tersebut pihaknya segera melakukan pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Proses kasus ini harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri. Proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, pemberkasan juga cepat dilakukan," katanya, Jumat (26/8/2022).
"Sehingga ditargetkan dalam beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU juga," tambah Dedi.
Sebelumnya, sebanyak lima orang telah ditetapkan tersangka oleh tim khusus Bareskrim Mabes Polri dalam kasus pembunuhan Birgadir J.
Kelima tersangka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Melansir dari PMJNews.com, adapun berkas perkara tahap I empat tersangka, selain Putri juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 19 Agustus 2022 lalu. ***