KARAWANG - Warga Kabupaten Karawang yang merasa bukan anggota partai politik, namun data diri tercatat dalam dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) agar seger melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Imbauan ini disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, Kusnadi. Dia menerangkan, warga yang merasa dicatut namanya oleh partai politik bisa segera mendatangi kantornya.
Bila tidak bisa datang karena sedang sibuk hingga tidak ada waktu, warga bisa melaporkannya melalui daring.
Adapun untuk mengecek data diri seseorang dicatut dan diklaim sebagai anggota partai politik atau tidak dalam Sipol, bisa melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Cara mengeceknya ialah dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom di laman tersebut.
Dia menyebutkan saat ini sudah ada masyarakat yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Karawang terkait dengan pencatutan nama sebagai anggota partai politik dalam Sipol.
"Harapan kami sebelum 11 September 2022, masyarakat bisa aktif melaporkan ke Bawaslu jika merasa namanya dicatut dalam keanggotaan partai," kata Kusnadi melansir dari Antara. ***