PURWASUKA - Kemarin Kamis, 1 September 2022 Pukul 03.00 Dinihar WIB, Habib Bahar Smith bebas penjara. Kala itu, ia dipenjara selama 7 bulan atas tuduhan penyebaran berita palsu atau hoaks.
Sebelumnya, Habib Bahar Smith sendiri pernah beberapa kali mendekam di penjara dengan kasus yang beragam. Salah satunya yang populer yakni aniaya sopir taksi.
Selain itu, masih ada lagi kasus yang sempat menjerat Habib Bahar Smith. Lantas, kasus apa sajakah itu?.
Deretan kasus Habib Bahar Smith
1. Penyebaran Berita Hoaks dan Berpotensi Keonaran - Akibat kasus ini, Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan. Ini sebagaimana putusan PT Bandung.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2021. Saat ini, ia mengisi salah satu ceramah di Kabupaten Bandung.
Akan tetapi dalam ceramahnya, Habib Bahar menyebut Habib Rizieq Sihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi hingga anggota laskar FPI disiksa hingga tewas.
2. Aniaya Sopir Taksi Online - Pada kejadian tersebut, Habib Bahar harus kembali mendekam di penjara selama tiga bulan pada 2012.
Kejadian tersebut bermula ketika sopir taksi tersebut mengatarkan istri Habib Bahar, Jihana Rokayah untuk pulang. Setelah sampai, Jihana mengaku sempat digoda oleh sang sopir.
Baca Juga: Prediksi Persita Tangerang vs Madura United di BRI Liga 1 2022/2023
Hal ini membuat Habib Bahar emosi. Tak lama dari itu, ia sontak memukul sang sopir dengan tangan kosong.
3. Berseteru dengan Ryan Jombang Dalam Penjara - Habib Bahar sempat bersetru dengan Ryan Jombang pada tahun 2021, tepatnya 14 Februari tahun lalu.
Pada saat itu, terjadi perselisihan karena masalah uang yang melibatkan Habib Bahar dan Ryan Jombang.
Akan tetapi, isu tersebut sempat dibantah oleh pihak Habib Bahar. Pihaknya menyebut perselisihan yang terjadi disebabkan karena kesalahpahaman kecil antara kedua belah pihak sehingga memicu perkelahian.
4. Aniaya Dua Santri yang Mirip Dirinya - Pada tahun 2019 Habib Bahar divonis menjalani hukuman selama tiga tahun penjara. Itu terjadi krena kasus penganiayaan atas santrinya.
Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan remaja berusia 17 tahun yang diketahui berinisial MHU, dan JA yang berusia 18 tahun.