JAKARTA - Kompol Chuk Putranto (CK) mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan keputusan sidang kode etik yang dilaksanakan pada Kamis (1/9/2022) Chuk Putranto merupakan tersangka obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menerangkan, Chuk Putranto diberikan dua sanksi atas keterlibatannya tersebut.
Lanjutnya, sanksi pertama yang diberikan kepada Chuk Putranto yakni berupa sanksi etika. Kemudian sanksi kedua yakni sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya, Jumat (2/9/2022).
Dia menerangkan, Polri tidak akan segan menindak setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Apalagi sampai berani merintangi pengusutan sebuah kasus.
Disebutkannya, sanksi terhadap para perwira ini merupakan bentuk ketegasan dan juga komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," katanya.
Dedi menerangkan, Chuk Putranto mengajukan banding atas putusan sidang kode etik ini.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," pungkasnya melansir dari PMJNews.com.
Sebelumnya diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo mendapatkan sanksi PTDH berdasarkan putusan sidang kode etik yang dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) karena menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan, sidang kode etik akan dilaksankan terhadap sejumlah anggota Polri yang terlibat kasus obstruction of justice
“Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” pungkasnya. ***