Terlibat Obstruction of Justice, Kompol CK Dipecat Dengan Tidak Terhormat

Purwasuka | Suara.com

Jum'at, 02 September 2022 | 16:16 WIB
Terlibat Obstruction of Justice, Kompol CK Dipecat Dengan Tidak Terhormat
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Dok.Antara)

JAKARTA - Kompol Chuk Putranto (CK) mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan keputusan sidang kode etik yang dilaksanakan pada Kamis (1/9/2022) Chuk Putranto merupakan tersangka obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menerangkan, Chuk Putranto diberikan dua sanksi atas keterlibatannya tersebut.

Lanjutnya, sanksi pertama yang diberikan kepada Chuk Putranto yakni berupa sanksi etika. Kemudian sanksi kedua yakni sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya, Jumat (2/9/2022).

Dia menerangkan, Polri tidak akan segan menindak setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Apalagi sampai berani merintangi pengusutan sebuah kasus. 

Disebutkannya, sanksi terhadap para perwira ini merupakan bentuk ketegasan dan juga komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," katanya.

Dedi menerangkan, Chuk Putranto mengajukan banding atas putusan sidang kode etik ini. 

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," pungkasnya melansir dari PMJNews.com.

Sebelumnya diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo mendapatkan sanksi PTDH berdasarkan putusan sidang kode etik yang dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) karena menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan, sidang kode etik akan dilaksankan terhadap sejumlah anggota Polri yang terlibat kasus obstruction of justice

“Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik

Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik

News | Jum'at, 02 September 2022 | 11:25 WIB

Total 7 Perwira Polri Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Ini Identitasnya

Total 7 Perwira Polri Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Ini Identitasnya

| Jum'at, 02 September 2022 | 11:24 WIB

Terlibat Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Nasib Kompol Chuk Putranto Sebagai Anggota Polri Berada Diujung Tanduk

Terlibat Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Nasib Kompol Chuk Putranto Sebagai Anggota Polri Berada Diujung Tanduk

| Kamis, 01 September 2022 | 15:36 WIB

Terkini

Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri

Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:00 WIB

Baeksang Arts Awards 2026 Resmi Digelar, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya

Baeksang Arts Awards 2026 Resmi Digelar, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang

Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:45 WIB

Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:45 WIB

Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung

Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:28 WIB

5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser

5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:15 WIB

Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M

Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:00 WIB

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:15 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB