Terlibat Obstruction of Justice, Kompol CK Dipecat Dengan Tidak Terhormat

Purwasuka

Jum'at, 02 September 2022 | 16:16 WIB
Terlibat Obstruction of Justice, Kompol CK Dipecat Dengan Tidak Terhormat
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Dok.Antara)

JAKARTA - Kompol Chuk Putranto (CK) mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan keputusan sidang kode etik yang dilaksanakan pada Kamis (1/9/2022) Chuk Putranto merupakan tersangka obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menerangkan, Chuk Putranto diberikan dua sanksi atas keterlibatannya tersebut.

Lanjutnya, sanksi pertama yang diberikan kepada Chuk Putranto yakni berupa sanksi etika. Kemudian sanksi kedua yakni sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya, Jumat (2/9/2022).

Dia menerangkan, Polri tidak akan segan menindak setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Apalagi sampai berani merintangi pengusutan sebuah kasus. 

Disebutkannya, sanksi terhadap para perwira ini merupakan bentuk ketegasan dan juga komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," katanya.

Dedi menerangkan, Chuk Putranto mengajukan banding atas putusan sidang kode etik ini. 

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," pungkasnya melansir dari PMJNews.com.

Sebelumnya diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo mendapatkan sanksi PTDH berdasarkan putusan sidang kode etik yang dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) karena menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan, sidang kode etik akan dilaksankan terhadap sejumlah anggota Polri yang terlibat kasus obstruction of justice

“Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik

Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik

News | Jum'at, 02 September 2022 | 11:25 WIB

Total 7 Perwira Polri Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Ini Identitasnya

Total 7 Perwira Polri Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Ini Identitasnya

Purwasuka | Jum'at, 02 September 2022 | 11:24 WIB

Terlibat Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Nasib Kompol Chuk Putranto Sebagai Anggota Polri Berada Diujung Tanduk

Terlibat Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Nasib Kompol Chuk Putranto Sebagai Anggota Polri Berada Diujung Tanduk

Purwasuka | Kamis, 01 September 2022 | 15:36 WIB

Terkini

Tanpa Desas-desus, Real Madrid Boyong Marc Cucurella dengan Nilai Transfer Rp1,1 Triliun

Tanpa Desas-desus, Real Madrid Boyong Marc Cucurella dengan Nilai Transfer Rp1,1 Triliun

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 05:20 WIB

Belanda Gagal Kalahkan Jepang, Virgil van Dijk Diibaratkan Pesawat Boeing Susah Gerak

Belanda Gagal Kalahkan Jepang, Virgil van Dijk Diibaratkan Pesawat Boeing Susah Gerak

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 05:16 WIB

Hasil Piala Dunia 2026: Gol Dramatis Jepang Buyarkan Kemenangan Depan Mata Belanda

Hasil Piala Dunia 2026: Gol Dramatis Jepang Buyarkan Kemenangan Depan Mata Belanda

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 05:04 WIB

Bikin Pemain Brasil Mati Kutu, Ayyoub Bouaddi Didorong Gabung Arsenal

Bikin Pemain Brasil Mati Kutu, Ayyoub Bouaddi Didorong Gabung Arsenal

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 02:58 WIB

Viral! Alisson Becker vs Gabriel Ribut Usai Gol Maroko, Blunder atau Miskomunikasi?

Viral! Alisson Becker vs Gabriel Ribut Usai Gol Maroko, Blunder atau Miskomunikasi?

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 02:39 WIB

5 Fakta Pesta Gol 7-1 Jerman atas Curacao: Ulangi Rekor Saat Bantai Brasil

5 Fakta Pesta Gol 7-1 Jerman atas Curacao: Ulangi Rekor Saat Bantai Brasil

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 02:29 WIB

Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Mengamuk Lumat Curacao 7-1

Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Mengamuk Lumat Curacao 7-1

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 02:15 WIB

Kontroversi Piala Dunia 2026: Wartawan Dilarang Bertanya dalam Bahasa Spanyol

Kontroversi Piala Dunia 2026: Wartawan Dilarang Bertanya dalam Bahasa Spanyol

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 00:56 WIB

Robek Gawang Jerman! Eks Rekan Justin Hubner Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026

Robek Gawang Jerman! Eks Rekan Justin Hubner Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 00:44 WIB

Ruang Ganti Brasil Memanas! Endrick Ngamuk Tak Dimainkan Carlo Ancelotti

Ruang Ganti Brasil Memanas! Endrick Ngamuk Tak Dimainkan Carlo Ancelotti

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 00:25 WIB