JAKARTA - Setelah pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar dan Pertamax, kali ini tarif ojek online (Ojol) resmi dinaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Meski dinyatakan naik, namun besarannya berbeda dengan dibagi menjadi tiga zona. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Hendro menerangkan, keputusan dinaikannya tarif ojol ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020.
Lanjutnya, untuk kenaikan tarif batas bawah ojol di zona 1 yang meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali menjadi Rp2.000 per kilometer dari sebelumnya sebesar Rp1.850.
Sedangkan, tarif batas atas di zona 1 naik dari Rp2.300 per kilometer menjadi Rp2.500 per kilometer.
"Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250 per kilometer naik menjadi Rp2.550 per kilometer. Untuk batas atas dari Rp2.650 per kilometer naik menjadi Rp2.800 per kilometer. Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen," katanya, Rabu (7/9/2022).
Lalu disebutkan oleh Hendro, kenaikan tarif untuk zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya menjadi Rp2.300 per kilometernya dari sebelumnya Rp2.100 per kilometernya.
Artinya, kenaikan di zona 3 yakni sebesar 9,5 persen. Kemudian, untuk batas atas naik menjadi Rp2.750 per kilometer dari sebelumnya sebesar Rp2.600 per kilometer atau naik 5,7 persen.
Dia menambahkan, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.
Baca Juga: Bocoran Harga iPhone 14 yang Akan Diluncurkan, Lebih Mahal dari iPhone 13?
"Jadi untuk zona 1, 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," pungkasnya. ***