Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian kenaikan tarif dasar terhadap transportasi bus antar kota antar provinsi atau AKAP kelas ekonomi. Tarif dasar ini terbagi dua yakni atas tarif batas atas dan bawah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif bus AKAP mempertimbangkan beberapa hal, mulai berdasarkan biaya awak bus sampai kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Untuk biaya AKAP ekonomi antar provinsi mulai 2016 hingga 2020 belum pernah terjadi kenaikan tarif. Tetapi karena penyesuaian harga BBM, maka perlu terdapat penyesuaian tarif," ungkapnya Hendro pada konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Adapun menurut Hendro, kenaikan tarif dasar rata-rata bus tipe ekonomi selama tahun 2022 ini ditetapkan sebesar Rp 159 /km. Tarif itu naik dibandingkan waktu tahun 2016 lalu sebanyak Rp 119 /km.
Sedangkan, berdasarkan daerah/wilayah, tarif batas atas untuk wilayah Sumatera Jawa, Bali Nusa Tenggara, tarif batas atas menjadi Rp 207 per penumpang per kilometer.
"Untuk tarif batas bawah sebagai Rp 128 per penumpang per km, ini naik berdasarkan harga dari tahun 2016 yang sebelumnya Rp 95 per penumpang per km," ucap Hendro.
Sementara, untuk daerah/wilayah Kalimantan, Sulawesi & Indonesia Timur, tarif batas atas sebesar Rp 227 per penumpang per kilometer.
"Lalu buat tarif batas bawah sebesar Rp 142 per penumpang per kilometer, naik bila dibandingkan dari tahun 2016 Rp 106 rupiah per penumpang per kilometer," pungkas Hendro.
(suara.com)
Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Kapan Cair? Siap-siap Cek Namamu di Cekbansos.kemensos.go.id