JAKARTA - Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara tersangka Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Dikembalikannya berkas perkara tersebut karena dinyatakan belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana meminta, Bareskrim Polri untuk segera melengkapi kembali berkas perkara tersangka Putri Candrawathi. Berkas perkara ini akan dikembalikan ke Bareskrim hari ini, Kamis (8/9/2022).
"Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," katanya, Kamis (8/9/2022).
Dia menerangkan, berkas perkara Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.
“Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022,” terang Sumedana.
Nantinya, pihak penyidik Bareskrim Polri harus melengkapi berkas perkara tersangka Putri Candrawathi maksimal tujuh hari setelah pengembalian. Setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.
Selain Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dinyatakan belum lengkap. Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
“Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil,” pungkasnya melansir dari PMJNews.com. ***
Baca Juga: Duhh! Mahasiswa Kedokteran UB Malang Asal Gresik Ditemukan Gantung Diri di Kusen Kamar