Subang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Asep Nuroni membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan tema Kolaborasi Melalui Aksi di Aula Pemda Subang, pada Kamis, (8/9/2022).
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Subang, Hengky Sipayung yang mewakili Ketua Tim Harian GTRA Subang menyebutkan bahwa kegiatan tersebut adalah tindak lanjut dari GTRA tahun 2021.
Sekda Subang menyampaikan bahwa 12 sertifikat HGU PTPN VIII yang belum diperpanjang serta SK BPN 30/HGU/BPN/2004, Kabupaten Subang ada dua potensi untuk pengajuan TORA tahun ini.
"Karena itu, saya minta hal tersebut bisa dimanfaatkan secara clean and clear dan dihasilkan pemerataan tanah secara adil," lanjut Sekda.
Sekda juga berharap dengan kegiatan tersebut bisa mendapatkan banyak masukan dan terobosan mengenai hambatan yang ada, baik terkait regulasi maupun masalah lainnya.
Pemaparan mengenai tiga materi dari Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Usep Setiawan terkait reforma agraria di Indonesia hingga masalah reforma agraria di tingkat Kabupaten.
Usep menyampaikan bahwa masalah reforma agraria yang terjadi di Indonesia adalah ketimpangan penguasaan, pemanfaatan tanah, alih fungsi lahan pertanian, sengketa serta konflik agraria, dan kesenjangan sosial.
Tujuan reforma agraria sendiri adalah mengurangi ketimpangan penguasaan serta pemilikan lahan, menciptakan lapangan kerja, menciptakan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat
Terkait success story reforma agraria di Kabupaten Subang yaitu selesainya masalah batas Perhutani dengan tanah timbul sesuai dengan data dari BPKH XI Yogyakarta dan tercatat dalam dokumen GTRA 2021.(*)