Purwakarta - Satpol PP Purwakarta bersama pihak BEA CUKAI melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari yakni dari tanggal 6 hingga 8 September 2022 yang lalu. Pemberantasan Rokok ilegal didasarkan atas undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
Ade Muhammad Amin, menyampaikan bahwa giat operasi pemberantasan rokok ilegal juga dibantu oleh Sub Denpom yang dilaksanakan di enam lokasi.
Hari pertama, yakni tanggal 6 September 2022 di laksanakan di Kecamatan Cbatu dan di Kecamatan Purwakarta. Kemudian tanggal 7 September 2022 di laksanakan di Kecamatan Wanayasa dan Kematan Karapedes.
Kemudian hari terakhir yakni tanggal 8 September 2022 di laksanakan di Kecematan Pasawahan dan Kecamatan Pondoksalam.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan sepenuhnya berada di kantor pelayanan Pengawasan Bea Cukai.
Dari operasi tersebut, diharapkan para pelaku usaha khususnya penjual rokok untuk tidak menjual rokok ilegal, yaitur rokok yang tanpa Cukai, atau ada juga rokok yang menggunakan logo Cukai palsu.(*)