KARAWANG - Kapolres Karawang, AKBP Aldi Suhartono mengatakan, keempat pelaku pengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi terancam enam tahun penjara atas perbuatannya.
Keempat pelaku yang terdiri dari pemilik dan karyawan pangkalan gas di Klari, Kabupaten Karawang itu dijerat dengan Pasal Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah oleh cluster pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini dilakukan di daerah Klari. Di lokasi rumah atau tempat yang dilaporkan kami menemukan dugaan orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 Kg ke 12 Kg,” ujar Aldi, Senin (12/9/2022).
Dia menerangkan, keempat pelaku yakni BR, EP, EK, dan SG mempunyai peran yang berbeda-beda. Mulai dari mengoplos gas hingga mendistirbusikannya ke masyarakat.
Dijelaskannya, BR adalah pemilik pangkalan gas elpiji, lalu EP dan EK bertugas memmindahkan isi tabung gas elpiji subsidi ke non subsidi. Kemudian pelaku SG pemilik nakal yang semestinya gas elpiji subdidi didistribusikan ke masyarakat malah menjualnya kembali ke BR.
Atas perbuatan keempat pelaku ini negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar. Bahkan, aksi yang dilakukan sejak tahun 2021 ini telah mengoplos tabung gas sebanyak 39 ribu.
“Masyarakat sangat dirugikan dengan penyalahgunaan gas elpiji ini. Dari hasil pemeriksaan pelaku memindahkan gas subsidi ke nonsubsidi belum tentu isinya 12 Kg,” ucap Aldi.
Aldi menambahkan, saat ini keempat pelaku telah dimasuk ke dalam jeruji penjara Polres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya pelaku diancam hukum 6 tahun penjara," pungkasnya. ***
Baca Juga: Polres Karawang Tangkap 'Dokter' Suntik Gas Subsidi Jadi Non Subsidi di Klari