KARAWANG - Kebocoran gas klorin dari PT Pindo Deli II dan Paper Mills II yang terjadi Rabu (14/9/2022) subuh menyebabkan sejumlah warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kabupaten Karawang terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Warga tersebut mengalami keracunan diduga karena menghirup gas klorin PT Pindo Deli II dan Paper Mills II. Para korban ini mengalami pusing hingga mual.
Seorang warga, Sapti (58) mengatakan, warga yang keracunan kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih," ujarnya, Rabu (14/9/2022).
Dia mengaku, merasakan hal yang serupa seperti warga lainnya saat keluar rumah pada pagi hari. Setelah diadukan ke pemerintah desa, pertolongan pun segera diberikan dengan mengevakuasi warga ke rumah sakit dan klinik terdekat.
"Pas ke luar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," ucap Sapti.
Sementara itu, warga lainnya yakni Suhendar (25) menerangkan, warga yang keracunan ini diduga karena kebocoran gas klorin dari PT Pindo Deli II. Pusing, mual hingga mata erih dirasakan warga saat mereka ke luar rumah.
Menurutnya, peristiwa keracunan ini sudah sering terjadi setiap tahunnya. Namun pada tahun ini, semakin parah hingga sejumlah warga harus dibawa ke rumah sakit.
"Tahun kemarin juga terjadi peristiwa yang sama. Tahun lalu juga terjadi. Kejadian parah pada 2018, selama setahun itu dua kali berturut-turut sampe ada 60 orang lebih korbannya," terangnya melansir dari Antara.
Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang sempat mencabut izin dua perusahaan tersebut pada Mei 2018. Tindakan tegas DLH Karawang ini tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.
Di antara alasan penutupan itu, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukan.
Perusahaan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2017. ***