Warga Cigempol Karawang Keracunan, Diduga Karena Mengirup Kebocoran Gas Dari Perusahaan Ini

Purwasuka

Rabu, 14 September 2022 | 14:10 WIB
Warga Cigempol Karawang Keracunan, Diduga Karena Mengirup Kebocoran Gas Dari Perusahaan Ini
Ilustrasi keracunan yang menimpa warga Kabupaten Purwakarta. (Shutterstock)

KARAWANG - Kebocoran gas klorin dari PT Pindo Deli II dan Paper Mills II yang terjadi Rabu (14/9/2022) subuh menyebabkan sejumlah warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kabupaten Karawang terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Warga tersebut mengalami keracunan diduga karena menghirup gas klorin PT Pindo Deli II dan Paper Mills II. Para korban ini mengalami pusing hingga mual.

Seorang warga, Sapti (58) mengatakan, warga yang keracunan kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih," ujarnya, Rabu (14/9/2022).

Dia mengaku, merasakan hal yang serupa seperti warga lainnya saat keluar rumah pada pagi hari. Setelah diadukan ke pemerintah desa, pertolongan pun segera diberikan dengan mengevakuasi warga ke rumah sakit dan klinik terdekat.

"Pas ke luar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," ucap Sapti.

Sementara itu, warga lainnya yakni Suhendar (25) menerangkan, warga yang keracunan ini diduga karena kebocoran gas klorin dari PT Pindo Deli II. Pusing, mual hingga mata erih dirasakan warga saat mereka ke luar rumah.

Menurutnya, peristiwa keracunan ini sudah sering terjadi setiap tahunnya. Namun pada tahun ini, semakin parah hingga sejumlah warga harus dibawa ke rumah sakit.

"Tahun kemarin juga terjadi peristiwa yang sama. Tahun lalu juga terjadi. Kejadian parah pada 2018, selama setahun itu dua kali berturut-turut sampe ada 60 orang lebih korbannya," terangnya melansir dari Antara.

Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang sempat mencabut izin dua perusahaan tersebut pada Mei 2018. Tindakan tegas DLH Karawang ini tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.

Di antara alasan penutupan itu, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukan.

Perusahaan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2017. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Banyak Bangunan Sekolah Rusak, Anggota DPR RI Syaiful Huda Dorong Pemkab Karawang Prioritaskan Sektor Pendidikan

Banyak Bangunan Sekolah Rusak, Anggota DPR RI Syaiful Huda Dorong Pemkab Karawang Prioritaskan Sektor Pendidikan

| Rabu, 14 September 2022 | 13:20 WIB

Merasa Pusing dan Mual, Warga Korban Keracunan Gas Klorin di Karawang Dilarikan ke Rumah Sakit

Merasa Pusing dan Mual, Warga Korban Keracunan Gas Klorin di Karawang Dilarikan ke Rumah Sakit

Bekaci | Rabu, 14 September 2022 | 12:40 WIB

Kawasan Wisata Religius Makam Syekh Quro Karawang Bakal Direvitalisasi Pemkab, Anggarannya Capai Segini

Kawasan Wisata Religius Makam Syekh Quro Karawang Bakal Direvitalisasi Pemkab, Anggarannya Capai Segini

| Selasa, 13 September 2022 | 18:17 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Salah Kelola: Ada Pola 'Titip Proyek' di Balik MBG?

Bukan Sekadar Salah Kelola: Ada Pola 'Titip Proyek' di Balik MBG?

Your Say | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:15 WIB

8 Jemaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci

8 Jemaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci

Lampung | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:12 WIB

JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi

JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi

Sumbar | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:09 WIB

Promo Belanja Tanggal Kembar:Tradisi Baru Kaum Rebahan Buru Diskon Midnight

Promo Belanja Tanggal Kembar:Tradisi Baru Kaum Rebahan Buru Diskon Midnight

Your Say | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:08 WIB

3 Shio Paling Beruntung dan Tajir Melintir Pekan Depan 8-14 Juni 2026

3 Shio Paling Beruntung dan Tajir Melintir Pekan Depan 8-14 Juni 2026

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:04 WIB

Pilihan Mobil PHEV  dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM

Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:04 WIB

Penghapusan Denda Pajak Dongkrak Pendapatan Sulsel

Penghapusan Denda Pajak Dongkrak Pendapatan Sulsel

Sulsel | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:00 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Maling Beraksi Dua Kali di Golqi Chicken Makassar

Terekam CCTV, Detik-detik Maling Beraksi Dua Kali di Golqi Chicken Makassar

Sulsel | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:52 WIB

Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap

Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:52 WIB

Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya

Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:49 WIB