Kabur ke Pasuruan, Pelaku Pembacokan Ditangkap Polisi Purwakarta

Purwasuka Suara.Com
Kamis, 15 September 2022 | 11:11 WIB
Kabur ke Pasuruan, Pelaku Pembacokan Ditangkap Polisi Purwakarta
Ilustrasi pelaku pembacokan di Pasar Simpang Kabupaten Purwakarta. (Jabarnews.com)

PURWAKARTA - Polres Purwakarta menangkap R alias Ome (24) pelaku pembacokan yang sempat buron selama dua bulan. Pelaku ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan, pelaku R ditangkap pada 26 Agustus 2022 lalu. Pelaku ini membacok korban Edi Muhamad Solihin (17) warga Kampung Gembong, Kelurahan Sindangkasih di depan Pasar Simpang Kabupaten Purwakarta pada 12 Juli 2022.

Akibat luka bacok yang dilakukan pelaku membuat korban meninggal dunia. Takut aksinya diketahui polisi, pelaku pun sempat buron selama dua bulan dengan kabur ke luar daerah.

"Jadi terhadap tersangka ditangkap di luar wilayah Purwakarta, tepatnya di wilayah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Satreskrim pasca kejadian terus mengikuti dimana keberadaan tersangka terakhir ditemukan di wilayah Jawa Timur dilakukan penangkapan dibawa ke Polres Purwakarta," katanya, Kamis (15/9/2022).

Aksi kabur-kaburan yang dilakukan pelaku sempat membuat anggota Polres Purwakarta kesulitan. Pelaku sempat kabur ke wilah Banten, hingga berakhir di Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku begitu melakukan perbuatan dia berpindah tempat itu yang membuat kesulitan Satreskrim sejak kejadian sampai penangkapan terdeteksi," katanya.

Edwar menerangkan, dalam tindak pidana pembacokan terhadap korban ini pihaknya menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni R atau Ome dan F atau Nonong. Namun pelaku F hingga kini masih buron dan tengah dalam pengejaran.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku R membacok korban sebanyak lima kali di bagian tangan dan badan. Sedangkan, pelaku F menendang korban sebelum akhirnya tewas bersimbah darah.

"Kronologisnya dimana pada saat itu antara korban dan pelaku teman akrab, teman main kemudian di bawah pengaruh minuman alkohol, mereka bersanda gurau ada selisih paham di situ, pelaku mencari dan menemukan cerulit kemudian membacokkan ke korban hingga korban tewas," katanya.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Purwakarta Hari Ini, Cek Disini

Pelaku dan korban ini adalah anggota geng motor yang sedang berselisih. Korban anggota kelompok motor XTC dan pelaku anggota kelompok motor Brigez.

"Jadi dua orang pelaku dan korban ini, korban kelompok motor XTC dan pelaku kelompok motor Brigez, sementara belum ada kaitannya dengan kelompok motor, mereka teman ngumpul, permasalahannya personal," kata Edwar.

Dari tangan pelaku, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos warna abu-abu hitam yang digunakan korban dan sebilah cerulit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. 

"Untuk pelaku berinisial F masih dalam pengejaran kami, sedangkan R alias Ome didengan pasal 170 ayat 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun," pungkansya melansir dari Jabarnews.com. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI