Tidur Ketika Khutbah Jumat, Apakah Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya

Purwasuka Suara.Com
Jum'at, 16 September 2022 | 13:09 WIB
Tidur Ketika Khutbah Jumat, Apakah Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya
Tidur ketika Khutbah Jumat.

Purwasuka - Shalat Jum'at adalah shalat wajib bagi umat Islam laki-laki yang wajib dikerjakan secara berjamaah. Pelaksanaannya diawali dengan khutbah Jumat sebelum mendirikan shalat dua rakaat tersebut.

Dalam pelaksanaan shalat Jumat, terkadang diantara jamaah ada yang tertidur atau terlelap saat mendengarkan khutbah dikarenakan kondisi lelah atau khutbah yang terlalu lama.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum tidur yang bisa membatalkan wudhu, seperti yang biasa terjadi ketika duduk mendengarkan khutbah Jumat dengan kondisi terlelap tidur.

Dari sahabat Safwan bin Assal radhiyallahu anhu, beliau menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami untuk tidak melepaskan khuf (kaos kaki) selama tiga hari tiga malam jika dalam kondiri bepergian (safar) kecuali dari janabat. Tetapi kami tidak perlu mencopot khuf dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. At Thirmidzi)

Sebagian ulama ada yang mengatakan apabila tidurnya sambil duduk, maka wudhunya tidak batal. Ada juga yang berpendapat bahwa semua tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik tidur dalam posisi duduk atau berdiri.

Batasan berat ringannya adalah selama masih bisa merasakan ketika ada hadas yang keluar, misalnya kentut, maka tidurnya disebut ringan. Namun apabila tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur berat.

Namun, pendapat yang lebih kuat 'Wallahu a’lam' adalah yang mengatakan bahwa yang membatalkan wudhu adalah tidur yang berat, adapun tidur ringan, tidak membatalkan wudhu.

Hadits lain dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, menceritakan bahwa para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah menunggu shalat jama’ah isya di jaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sampai mereka mengantuk, lalu mereka shalat tanpa mengulang wudhu lagi. (HR. Muslim)

Hadits ini dimaknai dengan tidur yang ringan dan tidak membatalkan wudhu. Sementara hadits Safwan bin Assal dimaknai dengan tidur yang berat dan membatalkan wudhu.

Baca Juga: Baru Diunduh 10% pengguna iPhone, 4 Hari Peluncuran Sistem Operasi iOS 16

Beberapa ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahumallah.

Pendapat tersebut dikuatkan oleh hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

“Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas (terbuka).” (HR. Ahmad)

Demikian, Wallahu a’lam bis shawab.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI