Yakin Tak Terlibat, Ade Yasin Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Jaksa

Purwasuka

Senin, 19 September 2022 | 20:26 WIB
Yakin Tak Terlibat, Ade Yasin Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Jaksa
Sidang terdakwa Ade Yasin dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9).

BANDUNG - Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin minta agar keadilan bisa tegak. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9).

Sambil menangis, Ade berharap agar majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bisa tergugah hatinya dalam menangani kasus yang menjeratnya. 

Ade memang layak disebut sebagai korban. Sebab, Ade Yasin yang awalnya akan dimintai keterangan malah mendadak diopinikan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Makin terang lagi, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli saat memberikan keterangan di persidangan menyebutkan jika Ade Yasin tak terlibat serta tidak ada intruksi untuk melakukan suap. 

Kini, Ade pun meminta keadilan kepada majelis hakim karena mengklaim dirinya tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap Auditor BPK Jawa Barat tersebut.

Namun demikian, dalam sidang tersebut Ade pun menyampaikan permintaan itu secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung saat sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut.

"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggungjawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?," ungkap Ade Yasin sambil terisak-isak menangis.

Ia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?," tuturnya.

Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.

"Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ade Yasin.

Ia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap saur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK. Kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada Auditor BPK. 

"Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut. Toh saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK," bebernya.

Sementara itu Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar menganggap tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK, menandakan pekara dugaan suap auditor BPK itu sudah terang benderang dengan tanpa keterlibatan Ade Yasin.

"Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami buka semua di dalam pembelaan," kata Dinalara.

Meski begitu, ia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan pada Senin (12/9) lalu. Kemudian, dirinya optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022.

"Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.

"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Masih Dalami Motif Suami Bakar Istri Hidup-hidup

Polisi Masih Dalami Motif Suami Bakar Istri Hidup-hidup

| Minggu, 18 September 2022 | 14:16 WIB

Aksi Keji Suami di Bogor Bakar Istri Hidup-hidup

Aksi Keji Suami di Bogor Bakar Istri Hidup-hidup

| Minggu, 18 September 2022 | 10:47 WIB

Plt Bupati Bogor Berikan Kadeudeuh Kepada Peserta Berprestasi MTQ XXXVII

Plt Bupati Bogor Berikan Kadeudeuh Kepada Peserta Berprestasi MTQ XXXVII

| Kamis, 08 September 2022 | 13:33 WIB

Terkini

Tampil Ke-21 Kali di Panggung Java Jazz Festival, Andien Bagikan Pengumuman Penting

Tampil Ke-21 Kali di Panggung Java Jazz Festival, Andien Bagikan Pengumuman Penting

Video | Senin, 01 Juni 2026 | 10:12 WIB

SMBC Indonesia Perluas Strategi Bisnis, Salah Satunya Bidik Nasabah Ini

SMBC Indonesia Perluas Strategi Bisnis, Salah Satunya Bidik Nasabah Ini

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 10:10 WIB

5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk

5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 10:10 WIB

Rafael Leao Umumkan Tinggalkan AC Milan, Ingin Cari Tantangan Baru

Rafael Leao Umumkan Tinggalkan AC Milan, Ingin Cari Tantangan Baru

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 10:07 WIB

Sisi Gelap Tren Stock Up: Produk Kedaluwarsa dan Sampah Paket Menumpuk

Sisi Gelap Tren Stock Up: Produk Kedaluwarsa dan Sampah Paket Menumpuk

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 10:04 WIB

Rodri Tak Terbebani Status Favorit, Fokus Bawa Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Rodri Tak Terbebani Status Favorit, Fokus Bawa Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 10:04 WIB

Dolar AS Mulai Stabil, Rupiah Berpeluang Menguat

Dolar AS Mulai Stabil, Rupiah Berpeluang Menguat

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 10:03 WIB

Hajar Finlandia Empat Gol, Julian Nagelsmann Puji Performa Pemain Jerman

Hajar Finlandia Empat Gol, Julian Nagelsmann Puji Performa Pemain Jerman

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 10:03 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Kebakaran Beracun Hantam Belgia! Persiapan Piala Dunia 2026 Mendadak Kacau

Kebakaran Beracun Hantam Belgia! Persiapan Piala Dunia 2026 Mendadak Kacau

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 10:00 WIB