Purwasuka - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan NET89 milik PT SMI. Saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan oleh tim Penyidik Dittipideksus.
"Saat ini status kasus dugaan investasi bodong NET89 sudah masuk tahap penyidikan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, pada Sabtu (24/9/22).
PT SMI dilaporkan atas dugaan tindakan skema piramida dengan menggunakan surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL), dan juga diduga melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin sejak 2017.
"Melakukan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tidak berizin dengan menjual e-book untuk memperoleh robot trading, kemudian melakukan deposit dana sesuai harga robot pada broker atau pialang luar negeri yang tidak berizin," terang Nurul.
"Kemudian mengaktifkan robot pada smartbot dan metatrader supaya bisa melakukan trading otomatis dengan estimasi profit 1%, sehingga profit tersebut kemudian dibagi kepada masing-masing kepada trader dan untuk PT SMI", lanjut Nurul.
Nurul menambahkan, jumlah kerugian yang dialami member dari NET89 milik PT SMI tersebut sebanyak kurang lebih 200 ribu orang dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun.
"Potensi kerugian dengan total kurang lebih 200 ribu member, tiap member membeli paket sebesar Rp9 juta. Sehingga potensi kerugian diperkirakan sebesar Rp1,8 triliun," jelasnya.(*)