KARAWANG - Koperasi Putra Reylan Pratama (PRP) membantah telah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong yang dituduhkan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai korban. Hal ini dikatakan kuasa hukum Koperasi (PRP) Alek Safri Winando.
Alek menerangkan, sebagai kuasa hukum Direktur PRP Siska Fitriani menerangkan, bahwa kliennya tersebut tidak melakukan penipuan seperti yang dituduhkan oleh sejumlah orang tersebut.
“Awalnya klien saya ini butuh dana talang, para pelapor ini kemudian memberikan dana talang, mereka sistemnya investasi, misalkan Siska pinjam uang Rp 100 juta, nanti Siska itu mengembalikan berikut bunganya 15 persen. Siska bisa mengembalikan Rp 115-120 juta,” katanya pada Senin (12/9/2022).
Diterangkannya, bahwa pinjam dana talang yang disepakati kedua belah pihak terjadi sebelum koperasi ini berdiri. Mengingat, koperasi PRP berdiri sejak Januari 2022 lalu.
Alek menyebutkan, orang yang melaporkan Siska tersebut adalah rekan bisnis kliennya. Diterangkannya, kliennya bersama para pelapor mendirikan badan usaha bernama Koperasi Putra Reylan Pratama (PRP) yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
“Di awal pendirian koperasi gak ada yang investasi, dan para pelapor ini juga merupakan pengurus koperasi yang tercantum dalam akta pendirian koperasi. Saat itu uang yang dipinjamkan masih banyak yang di luar, sedangkan mereka tak berinvestasi, otomatis belum jalan koperasi,” terang Alek.
Alek menerangkan, beberapa kali kliennya itu telah mengembalikan dana talang dengan bunga sebesar 15 persen seperti yang telah dijanjikan. Dan buktinya pun ada di tangan Siska.
“Bukti transfernya juga ada lengkap,” kata Alek.
Namun karena terjadi 'kredit macet' sempat membuat koperasi tesendat operasionalnya. Ditambah lagi, para pelapor itu juga terkesan tidak sabar dan tak mau rugi dalam usaha ini.
Baca Juga: 4 Pelaku Pengoplos Gas Subsidi Jadi Non Subsidi di Karawang Terancam 6 Tahun Penjara
“Padahal mereka sudah menikmati untung yang 15 persen itu,” ucap Alek mengutip dari Pojoksatu.id.
Suku hunga yang dicicil itu, kata Alek, jumlahnya bervariatif mulai dari Rp300 Ribu sampai Rp24 Juta.
“Artinya klien saya sudah bertanggungjawab dan beritikad baik untuk membereskan,” ucapnya.
Alek menerangkan, keuntungan 15 persen yang dicicil tersebut diberikan secara rutin mulai dari perbulan, ada yang per minggu, bahkan ada yang perhari.
Namun, para pelapor disinyalir ingin kembali uangnya secara utuh beserta bunganya 15 persen. Oleh sebab itu para pelapor melaporkan Siska ke Mapolres Karawang dengan tuduhan penipuan investasi berkedok koperasi.
Untuk diketahui, Siska dilaporkan oleh para pelapor dengan nomor, LP/B/1211/VII/2022/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Dengan tuduhan dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo pasal 372 KUHP. ***