Dituduh Lakukan Investasi Bodong, Pihak Koperasi PRP Karawang Buka Suara

Purwasuka

Selasa, 13 September 2022 | 15:03 WIB
Dituduh Lakukan Investasi Bodong, Pihak Koperasi PRP Karawang Buka Suara
Ilustrasi dugaan kasus investasi bodong di Kabupaten Purwakarta. (Pixabay)

KARAWANG - Koperasi Putra Reylan Pratama (PRP) membantah telah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong yang dituduhkan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai korban. Hal ini dikatakan kuasa hukum Koperasi (PRP) Alek Safri Winando.

Alek menerangkan, sebagai kuasa hukum Direktur PRP Siska Fitriani menerangkan, bahwa kliennya tersebut tidak melakukan penipuan seperti yang dituduhkan oleh sejumlah orang tersebut.

“Awalnya klien saya ini butuh dana talang, para pelapor ini kemudian memberikan dana talang, mereka sistemnya investasi, misalkan Siska pinjam uang Rp 100 juta, nanti Siska itu mengembalikan berikut bunganya 15 persen. Siska bisa mengembalikan Rp 115-120 juta,” katanya pada Senin (12/9/2022).

Diterangkannya, bahwa pinjam dana talang yang disepakati kedua belah pihak terjadi sebelum koperasi ini berdiri. Mengingat, koperasi PRP berdiri sejak Januari 2022 lalu.

Alek menyebutkan, orang yang melaporkan Siska tersebut adalah rekan bisnis kliennya. Diterangkannya, kliennya bersama para pelapor mendirikan badan usaha bernama Koperasi Putra Reylan Pratama (PRP) yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

“Di awal pendirian koperasi gak ada yang investasi, dan para pelapor ini juga merupakan pengurus koperasi yang tercantum dalam akta pendirian koperasi. Saat itu uang yang dipinjamkan masih banyak yang di luar, sedangkan mereka tak berinvestasi, otomatis belum jalan koperasi,” terang Alek.

Alek menerangkan, beberapa kali kliennya itu telah mengembalikan dana talang dengan bunga sebesar 15 persen seperti yang telah dijanjikan. Dan buktinya pun ada di tangan Siska.

“Bukti transfernya juga ada lengkap,” kata Alek.

Namun karena terjadi 'kredit macet' sempat membuat koperasi tesendat operasionalnya. Ditambah lagi, para pelapor itu juga terkesan tidak sabar dan tak mau rugi dalam usaha ini.

baca juga

“Padahal mereka sudah menikmati untung yang 15 persen itu,” ucap Alek mengutip dari Pojoksatu.id.

Suku hunga yang dicicil itu, kata Alek, jumlahnya bervariatif mulai dari Rp300 Ribu sampai Rp24 Juta.

“Artinya klien saya sudah bertanggungjawab dan beritikad baik untuk membereskan,” ucapnya.

Alek menerangkan, keuntungan 15 persen yang dicicil tersebut diberikan secara rutin mulai dari perbulan, ada yang per minggu, bahkan ada yang perhari.

Namun, para pelapor disinyalir ingin kembali uangnya secara utuh beserta bunganya 15 persen. Oleh sebab itu para pelapor melaporkan Siska ke Mapolres Karawang dengan tuduhan penipuan investasi berkedok koperasi.

Untuk diketahui, Siska dilaporkan oleh para pelapor dengan nomor, LP/B/1211/VII/2022/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Dengan tuduhan dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo pasal 372 KUHP. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Pelaku Pengoplos Gas Subsidi Jadi Non Subsidi di Karawang Terancam 6 Tahun Penjara

4 Pelaku Pengoplos Gas Subsidi Jadi Non Subsidi di Karawang Terancam 6 Tahun Penjara

Purwasuka | Senin, 12 September 2022 | 15:47 WIB

Sempat Hilang Terseret Arus Citarum, Remaja di Karawang Ini Ditemukan Tewas

Sempat Hilang Terseret Arus Citarum, Remaja di Karawang Ini Ditemukan Tewas

Purwasuka | Senin, 12 September 2022 | 11:26 WIB

Diduga Tawuran, 8 Remaja di Karawang Diamankan Polisi

Diduga Tawuran, 8 Remaja di Karawang Diamankan Polisi

Purwasuka | Senin, 12 September 2022 | 10:54 WIB

Terkini

Review The Shrine: Teror Okultisme Jepang dan Korea yang Bikin Merinding!

Review The Shrine: Teror Okultisme Jepang dan Korea yang Bikin Merinding!

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 09:30 WIB

7 Sepatu Running Lokal Terbaik untuk Lari Jarak Jauh, Lengkap dengan Harganya

7 Sepatu Running Lokal Terbaik untuk Lari Jarak Jauh, Lengkap dengan Harganya

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 09:26 WIB

IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor

IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 09:19 WIB

Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang

Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:13 WIB

Dari Sudut Sempit ke Sudut Gawang, Gol Brilian Julian Alvarez Buyarkan Logika Statistik

Dari Sudut Sempit ke Sudut Gawang, Gol Brilian Julian Alvarez Buyarkan Logika Statistik

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 09:12 WIB

Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun dan Dikunjungi 6,1 Juta Orang

Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun dan Dikunjungi 6,1 Juta Orang

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 09:11 WIB

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:07 WIB

Dosen Kimia Ivan Barton Jadi Wasit Semifinal Piala Dunia 2026 Prancis vs Spanyol

Dosen Kimia Ivan Barton Jadi Wasit Semifinal Piala Dunia 2026 Prancis vs Spanyol

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 09:05 WIB

Tersingkir di Perempat Final, Haaland Bawa Norwegia Ukir Kisah Bersejarah di Piala Dunia 2026

Tersingkir di Perempat Final, Haaland Bawa Norwegia Ukir Kisah Bersejarah di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 09:05 WIB

Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg

Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 09:02 WIB

×