KARAWANG - AA terlapor kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan bernama Gusti Sevta Gumilar di Kabupaten Karawang menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik korban ke Polres Karawang.
Hal ini dikatakan kuasa hukum terlapor AA, Yonathan A. Baskoro. Dia mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh korban Gusti Sevta Gumilar adalah bohong.
"Kami melapor ke Polres Karawang karena (Gusti Sevta Gumilar) menyampaikan kabar bohong, sebagaimana diatur dalam pasal 14 KUHP," ujarnya, Rabu (28/9/2022).
Yonathan menerangkan, langkah hukum dengan melaporkan Gusti Sevta Gumilar dengan harapan agar penyidik Polres Karawang bisa lebih objektif dan melihat perkara itu secara utuh.
Meski dinilai terlambat, dia mengatakan agar ada objektivitas dalam pemberitaan.
Kemudian, tim kuasa hukum lainnya, Eka Prasetya, dalam peristiwa itu sebenarnya tidak ada ancaman, penyekapan, dan pemaksaan minum air kencing terhadap Gusti.
Ditegaskannya, peristiwa itu sama sekali tidak berkaitan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik.
Dilihat dari kronologisnya, peristiwa itu terjadi berawal dari postingan provokatif di media sosial oleh Zaenal soal Persika 1951.
"Klien kami sebagai orang yang bertanggung jawab berinisiatif kembali ke lokasi, di situ (lokasi Askab PSSI) sudah ada Gusti. Jadi, bukan klien kami dulu yang ada di lokasi," terang Eka melansir dari Antara.
Baca Juga: Kemenkumham Tanamkan Budaya Anti Plagiarisme sejak Dini kepada 5.000 Siswa
Menurut Simon Fernando Tambunan, anggota tim kuasa hukum AA lainnya, insiden di salah satu ruangan Stadion Singaperbangsa yang menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan itu bukan oleh dan seizin kliennya.
Saat itu di lokasi, Gusti yang menawarkan diri untuk menjemput Zaenal di rumahnya.
"Orang yang berada di bawah komando AA itu tidak ada yang melakukan perbuatan melawan hukum karena sudah terprovokasi. Kira-kira itu yang sebetulnya terjadi," terangnya.
Ditambahkannya, upaya melaporkan balik kasus itu karena kabar yang tersiar menimbulkan tekanan psikologis kepada AA dan juga anak-anaknya. Apalagi keterangan yang disampaikan Gusti tidak benar dan masuk kategori kabar atau informasi bohong. ***