purwasuka

Polres Karawang Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan

Purwasuka Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 12:29 WIB
Polres Karawang Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan
Ilustrasi pemukulan terhadap wartawan di Kabupaten Karawang. (Istimewa)

KARAWANG - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan wartawan di Kabuaten Karawang. Penetapan tersangka oleh Polres Karawang ini setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan.

Penetapan dua orang tersangka ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. Dia mengatakan, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Askab PSSI Karawang hingga kini masih berlanjut.

"Pemeriksaan para terlapor dilakukan sejak Senin 26 September kemarin, dari empat terlapor, baru dua orang yang memenuhi panggilan," ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Dari dua tersangka yang sudah ditetapkan, salah satunya berstatus sebagai ASN. Adapun identitas kedua tersangka yakni D dan R.

"Sekarang sudah ditetapkan (tersangka) dua orang, dua orang ini berinisial D dan R, tersangka ASN adalah R," terang Arief mengutip DetikJabar.com.

Arief menerangkan, terlapor ASN berinisial AA sudah memenuhi pemanggilan. Sedangkan, satu lagi adalah L yang merupakan non ASN, masih dalam pencarian.

"Kalau AA sudah kami panggil untuk menjalani pemeriksaan, tapi belum memenuhi panggilan, dia sedang kurang sehat dan sudah dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari RSUD. Sementara L, informasinya sudah tidak ada di kediamannya masih dalam pencarian pihak kami," katanya.

Ditambahkannya, pemeriksaan terhadap AA dan L dijadwalkan berlangsung pada hari ini. Namun bila para terlapor ini tidak datang, pihaknya akan tetap terus mengusut kasus penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan.

Di tempat lain, Candra Irawan yakni kuasa hukum Gusti wartawan korban penganiayaan mengaku telah mengetahui terkait penetapan dua tersangka kasus ini. 

Baca Juga: Mohon Agar Hukum Ditegakkan, AHY: Jangan Ada Politisasi Dalam Proses Hukum Kasus Lukas Enembe

Dia pun mengapresiasi langkah Polres Karawang yang menangani kasus kliennya dengan maksimal.

"Iya benar, dua orang sudah ditetapkan tersangka, seharusnya hari ini jadwal penahanan bagi mereka, dan jadwal pemanggilan dua terlapor lain juga batas waktunya hari ini," katanya.

"Kami juga berterimakasih kepada Polres Karawang yang telah bertindak tegas, karena menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, kami juga mengharapkan penetapan tersangka yang lainnya bisa dilakukan dengan cepat dan transparan," tambah Candra. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI