PURWASUKA - Polisi segera memproses laporan pedangdut Lesti Kejora terkait dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Rizky Billar.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Dia mengatakan, laporan itu segera diproses setelah semua bukti dan keterangan saksi dikumpulkan penyidik.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," terangnya Kamis (29/9/2022).
Nurma menerangkan, Lesti Kejora melaporkan suamianya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," katanya mengutip hot.detik.com.
Jika terbukti bersalah melakukan tindakan KDRT, Rizky Billar terancam hukuman penajar maksimal 15 tahun.
Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," katanya.
Ditambahkannya, Lesti Kejora diklaim membawa bukti kuat saat melaporkan Rizky Billar ke polisi.
Diketahui, rumah tangga kedua pasangan selebritis ini kerap menjadi sorotan publik mulai dari pernikahannya yang tergolong mewah, lalu kehidupan sehari-harinya yang sering dituangkan dalam channel YouTubenya.
Dari setiap tayangan di channel YouTubenya, rumah tangga kedua pasangan ini terlihat harmonis dan adem ayem. Namun kini dikejutkan dengan persoalan dugaan KDRT.