PURWASUKA - Seorang pria paruh baya di Cirebon diamankan Polres Cirebon Kota karena menjual anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Pria berinisial JT (50) itu menjual anak di bawah umur ke lekaki hidung belang seharga ratusan ribu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, menyampaikan, korban masing-masing diketahui masih berumur 14 Tahun 11 Bulan, asal talun Kabupaten Cirebon. Korban dipekerjakan oleh pelaku sejak dua bulan yang lalu.
"Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku, JT menyewa sebuah kamar kost di daerah Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon," ujarnya. Senin (03/10/2022).
Dijelaskannya, pelaku menawarkan orang-orang yang dikenalnya dengan mengirim foto para korban dengan tarif kisaran bervariasi mulai dari Rp300-800 ribu.
"Pelaku melakukan transaksi prostitusi anak dibawah umur ini, di sebuah kamar kost. Dan pelaku berjaga di depan pintu kamar kost ketika korban sedang melayani tamu,"katanya.
Terungkapnya kasus prostitusi anak dibawah umur ini, bermula adanya laporan dari masyarakat sekitar, yang merasa resah dengan adanya transaksi prostitusi melibatkan anak dibawah umur.
"Masyarakat melaporkan bahwa tempat yang sering ada transaksi diduga prostitusi melibatkan anak, "katanya.
Menurut dia, saat petugas melakukan penggerebekan, terbukti di sebuah kamar kost ditemukan tersangka bersama 2 orang korban berinisial T dan D yang berusia 15 tahun berada didalam kamar kost. Yang diduga telah melakukan transaksi dengan pria hidung belang.
"Saat kami introgasi, JT (50), pelaku mengakui perbuatannya dan sudah menjalankan bisnis prostitusi anak sekitar 2 bulan belakangan, "katanya.
Baca Juga: Resmi Dilaporkan Gara-Gara Konten Prank KDRT, Baim Wong Terancam 16 Bulan Penjara
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang ratusan ribu, HP, kartu kunci kamar yang disewa pelaku untuk tempat prostitusi.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Fahri. ***