Jual Anak di Bawah Umur 300 Ribu Sekali Kencan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Purwasuka

Senin, 03 Oktober 2022 | 17:33 WIB
Jual Anak di Bawah Umur 300 Ribu Sekali Kencan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Pria paruh baya di Cirebon jual anak di bawah umur sebagai PSK. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Seorang pria paruh baya di Cirebon diamankan Polres Cirebon Kota karena menjual anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Pria berinisial JT (50) itu menjual anak di bawah umur ke lekaki hidung belang seharga ratusan ribu. 

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, menyampaikan, korban masing-masing diketahui masih berumur 14 Tahun 11 Bulan, asal talun Kabupaten Cirebon. Korban dipekerjakan oleh pelaku sejak dua bulan yang lalu.

"Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku, JT menyewa sebuah kamar kost di daerah Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon," ujarnya. Senin (03/10/2022).

Dijelaskannya, pelaku menawarkan orang-orang yang dikenalnya dengan mengirim foto para korban dengan tarif kisaran bervariasi mulai dari Rp300-800 ribu.

"Pelaku melakukan transaksi prostitusi anak dibawah umur ini, di sebuah kamar kost. Dan pelaku berjaga di depan pintu kamar kost ketika korban sedang melayani tamu,"katanya.

Terungkapnya kasus prostitusi anak dibawah umur ini, bermula adanya laporan dari masyarakat sekitar, yang merasa resah dengan adanya transaksi prostitusi melibatkan anak dibawah umur.

"Masyarakat melaporkan bahwa tempat yang sering ada transaksi diduga prostitusi melibatkan anak, "katanya.

Menurut dia, saat petugas melakukan penggerebekan, terbukti di sebuah kamar kost ditemukan tersangka bersama 2 orang korban berinisial T dan D yang berusia 15 tahun berada didalam kamar kost. Yang diduga telah melakukan transaksi dengan pria hidung belang.

"Saat kami introgasi, JT (50), pelaku mengakui perbuatannya dan sudah menjalankan bisnis prostitusi anak sekitar 2 bulan belakangan, "katanya.

baca juga

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang ratusan ribu, HP, kartu kunci kamar yang disewa pelaku untuk tempat prostitusi.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Fahri. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Denise Chariesta Ngaku Sudah Bercinta 11 Kali dengan Pria Inisial R, Pancing Kecurigaan

Denise Chariesta Ngaku Sudah Bercinta 11 Kali dengan Pria Inisial R, Pancing Kecurigaan

Entertainment | Senin, 03 Oktober 2022 | 14:36 WIB

Pria Ditemukan Tewas Bugil di Pantai, Begini Kronologinya

Pria Ditemukan Tewas Bugil di Pantai, Begini Kronologinya

Sumut | Senin, 03 Oktober 2022 | 14:29 WIB

Duh, Lagi-lagi Pencabulan Anak di Purwakarta Dilakukan Seorang Kakek, Gini Kata Polisi

Duh, Lagi-lagi Pencabulan Anak di Purwakarta Dilakukan Seorang Kakek, Gini Kata Polisi

Purwasuka | Senin, 03 Oktober 2022 | 13:49 WIB

Terkini

Sudah Bayar Parkir, Mobil Pengunjung PS Mall Palembang Tetap Dibobol, Laptop dan iPad Raib

Sudah Bayar Parkir, Mobil Pengunjung PS Mall Palembang Tetap Dibobol, Laptop dan iPad Raib

Sumsel | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:15 WIB

Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi

Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi

Bogor | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:09 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

ABM LOC Pastikan Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia Siap Digelar di Stadion Manahan

ABM LOC Pastikan Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia Siap Digelar di Stadion Manahan

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:05 WIB

Amankan 10 Orang pada OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri

Amankan 10 Orang pada OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri

Video | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:00 WIB

Paraguay Singkirkan Jerman di Piala Dunia 2026, Gustavo Alfaro Bongkar Kunci Suksesnya

Paraguay Singkirkan Jerman di Piala Dunia 2026, Gustavo Alfaro Bongkar Kunci Suksesnya

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:59 WIB

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:43 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:38 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

×