PURWASUKA - Lima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J diputuskan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka Putri Candrawathi langsung dijebloskam ke Rutan Salemba.
Hal ini dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana. Dia mengatakan, penahanan terhadap Putri Candrawathi dilakukan terpisah ke Rutan milik Kejagung.
“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” ujarnya, Rabu (5/10/2022).
Fadil menerangkan, keempat tersangka lainnya kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob.
“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” katanya mengutip dari PMJNews.com.
Ditambahkannya, tersangka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf ditahan di Rutan Bareskrim.
Tujuan dari pemisahan tempat penahanan para tersangka ini untuk memudahkan proses persidangan yang akan dijalani.
“Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan,” pungkansya. ***